Terseret Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 9 Mei 2023 | 13:44 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (PMJ News/Fajar)
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (PMJ News/Fajar)

Menurutnya, majelis hakim akan memberikan hukuman yang lebih ringan daripada yang dituntut oleh JPU sebelumnya, yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kirim 8 Bukti Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG, Apa Saja?

Tidak sedikit netizen yang setuju dengan tuntutan maksimal dari JPU dan berharap majelis hakim memberikan keputusan yang sama.

Namun, dalam sidang vonis kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis seumur hidup pada jenderal polisi bintang dua tersebut.

"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujarnya.

Baca Juga: Yayasan Rahim Diskusikan Hubungan Indonesia-Israel Pasca Batalnya Piala Dunia U-20

Setelah ini, kemungkinan Teddy Minahasa akan menghadapi sidang kode etik setelah menerima vonis hakim seumur hidup karena terseret kasus narkoba.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X