Menurutnya, majelis hakim akan memberikan hukuman yang lebih ringan daripada yang dituntut oleh JPU sebelumnya, yaitu hukuman mati.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kirim 8 Bukti Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG, Apa Saja?
Tidak sedikit netizen yang setuju dengan tuntutan maksimal dari JPU dan berharap majelis hakim memberikan keputusan yang sama.
Namun, dalam sidang vonis kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis seumur hidup pada jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujarnya.
Baca Juga: Yayasan Rahim Diskusikan Hubungan Indonesia-Israel Pasca Batalnya Piala Dunia U-20
Setelah ini, kemungkinan Teddy Minahasa akan menghadapi sidang kode etik setelah menerima vonis hakim seumur hidup karena terseret kasus narkoba.***
Artikel Terkait
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya
Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok