SENAYAN POST - Praktisi hukum, Erwin Kallo menyebut bahwa Teddy Minahasa yang kini terjerat kasus narkoba bisa bebas.
Erwin Kallo menyebut ada dua alat bukti yang dinilai kurang kuat yang dihadirkan dalam persidangan Teddy Minahasa terkait kasus jual-beli narkoba jenis sabu ini.
Lebih lanjut, dua alat bukti tersebut dinilai kurang kuat untuk bisa memberikan hukuman kepada Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Baca Juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Setidaknya ada dua alat bukti, yaitu bukti percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka lainnya.
"Dua alat bukti itu, yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian," kata Erwin Kallo pada 29 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Pengakuan tersangka lainnya diperoleh dari Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Baca Juga: Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Jadi, biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain," tambahnya.
Menurutnya, bukti percakapan tersebut bisa dimanipulasi atau diedit.
"Bukti percakapan ini teknologi dan gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, kedua bukti tersebut bukanlah bukti yang sempurna.
"Berarti itu bukan merupakan bukti sempurna," lanjutnya.
Artikel Terkait
PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Keluarga D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham