SENAYAN POST - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa, perwira tinggi Polri yang terseret kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Jon Arman Saragih membacakan vonis hukuman untuk Teddy Minahasa.
Jon Arman Saragih membacakan vonis tersebut dan Teddy Minahasa dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," kata Jon Arman Saragih pada 9 Mei 2023 dalam sidang terbuka kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui, vonis hukuman tersebut lebih ringan sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati.
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti berupa sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Selain Teddy, kasus ini menyeret banyak orang, sebut saja mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Sebelumnya, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea dan tim yakin bahwa kliennya tidak akan dihukum mati.
Baca Juga: Ironis, Platform Profesional dan Pencari Kerja LinkedIn Pangkas 700 Lowongan Kerja Gegara Ini
Namun, Hotman Paris menyampaikan bahwa kliennya kemungkinan besar akan terbukti bersalah.
"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget dia (Teddy) tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman Paris pada 9 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Artikel Terkait
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya
Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok