SENAYAN POST - Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Arman Depari menyebut undercover selling yang dilakukan Teddy Minahasa dalam kasus jual-beli narkoba tidak ada dalam teorinya.
Arman Depari menjelaskan bahwa di dalam reserse narkoba hanya ada undercover buying, bukan undercover selling seperti yang dilakukan Teddy Minahasa untuk menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Lebih lanjut, Arman Depari juga menyebutkan bahwa undercover selling yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut dilarang untuk dilakukan.
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Ungkap Penyebab Pasti Kematian 12 Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Sebelum membahas lebih lanjut terkait masalah tersebut, Arman menerangkan terkait tugas reserse narkoba di kepolisian.
Teddy Minahasa sempat menyebutkan di persidangan bahwa Linda Pujiastuti adalah informannya.
Adanya informan di kepolisian ini dibenarkan oleh Arman.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, Connie Rahakundini: Ngarang Banget Ya
Menurut Arman, Teddy Minahasa tidak memiliki kemampuan untuk mendayagunakan informan sehingga menyebut Linda Pujiastuti sempat menipunya.
"Kalau menurut saya karena yang menggunakan tadi tidak punya kemampuan untuk itu," kata Arman Depari pada 4 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Youtube Akbar Faizal Uncensored.
"Untuk masuk ke reserse narkoba itu punya kualifikasi tertentu karena menurut saya di reserse ini segala teknis fungsi reserse ada," tambahnya.
Baca Juga: Opini: Sihir Pesohor di Pemilu 2024
Salah satunya adalah undercover buying yang dilakukan reserse narkoba untuk mengetahui sumber peredaran.
"Contoh, undercover buying, di reserse yang lain tidak ada dan itu dilindungi oleh undang-undang," terangnya.
Artikel Terkait
PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya