SENAYAN POST - Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Barat dengan hukuman mati.
Menurut JPU, Teddy Minahasa turut terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan narkoba hingga akhirnya dituntut hukuman mati.
Diketahui, pembacaan tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba ini telah dibacakan di PN Jakarta Barat pada pagi ini.
Baca Juga: Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata Iwan Ginting, salah satu tim JPU, Iwan Ginting sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Terlebih lagi, Teddy adalah perwira tinggi Polri yang seharusnya melakukan penegakkan hukum terkait kasus narkoba.
Kasus ini juga diketahui telah mencoreng institusi Polri setelah publik dihebohkan dengan kasus Ferdy Sambo.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golonga n I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," lanjut JPU Iwan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami" tambah Iwan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus Teddy Minahasa ini berawal dari keterangan dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan untuk diedarkan.
Sabu-sabu tersebut diketahui hasil dari pengungkapan Polres Bukittinggi yang saat itu dikepalai oleh AKBP Dody Prawiranegara.
Artikel Terkait
PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Reaksi Ganjar Pranowo Usai Indonesia Dicoret FIFA dari Tuan Rumah Piala Dunia U20: Ini Bukan Kiamat
Penggemar Attack on Titan Mungkin Lupa, Begini Kepribadian Asli Eren Yeager