Amplop Bupati Kuansing Nonaktif untuk Menhut Raja Juli Antoni Masih Penyidikan, KPK: Masih Terus Berprogres

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 17 Juli 2026 | 16:20 WIB
KPK ungkap kabar terkini kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menhut Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (Instagram.com/@rajaantoni)
KPK ungkap kabar terkini kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menhut Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. (Instagram.com/@rajaantoni)

SENAYANPOST - Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni jadi sorotan usai terseret dalam dugaan gratifikasi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Suhardiman diketahui memberi ‘amplop coklat’ kepada Raja Juli dan kini tengah dalam penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, KPK menyampaikan bahwa persoalan pemberian amplop tersebut sudah selesai dalam aspek pencegahan.

Penyidikan Amplop Berlanjut di Aspek Penindakan

Meski menyatakan bahwa kasusnya selesai di aspek pencegahan, namun KPK memastikan bahwa persoalan tersebut masih didalami terkait dengan aspek penindakan.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Berstatus Tersangka, Terbitkan Tiga Sprindik Baru

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Aspek penindakan yang masih didalami, kata KPK karena berkaitan dengan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman dari beberapa pihak.

Uang-uang tersebut, diduga menjadi bagian yang akan diberikan kepada Raja Juli untuk pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

"Karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," terang Budi.

Baca Juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Buka Persidangan untuk Umum

Dalami Motif Pemberian Amplop

Lebih lanjut, penyidikan yang dilakukan KPK kini dengan mendalami motif pemberian amplop tersebut.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," kata Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X