Polda Metro Jaya Pastikan Emas dan Valuta Asing Sitaan Kasus Korupsi Asli, Telah Diverifikasi BI hingga FBI

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 17 Juli 2026 | 21:09 WIB
Polda Metro Jaya pastikan barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU asli setelah diperiksa BI dan FBI. (Tangkapan layar YouTube Liputan6)
Polda Metro Jaya pastikan barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU asli setelah diperiksa BI dan FBI. (Tangkapan layar YouTube Liputan6)

SENAYANPOST – Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa emas dan mata uang asing yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dinyatakan asli setelah melalui proses verifikasi oleh sejumlah lembaga berwenang, baik di dalam maupun luar negeri.

Kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut telah menyeret sejumlah nama, yaitu eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Hari ini, FA diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.

Sementara DR sudah diserahkan Polri ke Kejagung bersama barang bukti berupa emas dan uang.

Baca Juga: Hotman Paris Ngaku Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Itu Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk menjamin keabsahan barang bukti sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Budi menjelaskan, pelibatan lembaga internasional dilakukan karena mereka memiliki kewenangan dalam melakukan pengujian terhadap mata uang dolar Amerika Serikat.

"Ya, mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar," ujarnya.

Baca Juga: Amplop Bupati Kuansing Nonaktif untuk Menhut Raja Juli Antoni Masih Penyidikan, KPK: Masih Terus Berprogres

Ia menambahkan, penjelasan resmi mengenai detail perkara beserta penyerahan barang bukti akan disampaikan secara bersama oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus)," tutur Budi.

Terkait kemungkinan penelusuran aset lain dalam perkara tersebut, Budi menyebut proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X