SENAYAN POST - Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Agnes alias AG.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Agnes alias AG melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya dua kali, namun ditolak.
Setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi soal ini, akhirnya laporan polisi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG diterima Polda Metro Jaya belum lama ini.
Baca Juga: Yayasan Rahim Diskusikan Hubungan Indonesia-Israel Pasca Batalnya Piala Dunia U-20
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera Polda Metro Jaya," kata Mangatta pada 8 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Mangatta menegaskan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut termasuk pidana.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujarnya.
Kabarnya, hubungan antara anak Agnes alias AG dan Mario Dandy didasari rasa suka sama suka.
Meskipun begitu, apa yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap AG adalah tindak pidana.
"Jadi, siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," ungkapnya.
Menurut Mangatta, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disebut 'statutory rape'.
"Ini sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut 'statutory rape'," terangnya.
Artikel Terkait
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel
Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!
Tanggapan Arist Merdeka Sirait soal Vonis Agnes alias AG, Singgung Revisi UU Sistem Peradilan Anak
Polisi Tolak 2 Kali Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes, Kapolda Metro Jaya Ungkap Hal Ini