Kuasa Hukum Kirim 8 Bukti Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG, Apa Saja?

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 9 Mei 2023 | 10:31 WIB
Kuasa hukum Agnes alias AG bawa 8 bukti dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya.  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Kuasa hukum Agnes alias AG bawa 8 bukti dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. (Antara/Rivan Awal Lingga)

SENAYAN POST - Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Agnes alias AG.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Agnes alias AG melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya dua kali, namun ditolak.

Setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menanggapi soal ini, akhirnya laporan polisi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG diterima Polda Metro Jaya belum lama ini.

Baca Juga: Yayasan Rahim Diskusikan Hubungan Indonesia-Israel Pasca Batalnya Piala Dunia U-20

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera Polda Metro Jaya," kata Mangatta pada 8 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Mangatta menegaskan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut termasuk pidana.

"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga: Spoiler Tambahan One Piece 1083: Fakta Baru Kematian Cobra Nefertari hingga Sosok Prajurit Suci Mirip Shanks

Kabarnya, hubungan antara anak Agnes alias AG dan Mario Dandy didasari rasa suka sama suka.

Meskipun begitu, apa yang diduga dilakukan Mario Dandy terhadap AG adalah tindak pidana.

"Jadi, siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," ungkapnya.

Baca Juga: Jonathan Majors Pemeran Kang the Conqueror Tersandung Kasus Kekerasan, Marvel Studios Siapkan Pengganti

Menurut Mangatta, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan disebut 'statutory rape'.

"Ini sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut 'statutory rape'," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X