• Minggu, 24 September 2023

Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok

- Selasa, 9 Mei 2023 | 13:05 WIB
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis kliennya tidak dihukum mati akibat kasus peredaran narkoba. (PMJ News/Fajar)
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis kliennya tidak dihukum mati akibat kasus peredaran narkoba. (PMJ News/Fajar)

SENAYAN POST - Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea tampak optimis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman mati pada kliennya yang tersangkut kasus peredaran narkoba belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, Hotman Paris adalah pengacara dari Teddy Minahasa, perwira tinggi Polri yang terseret kasus pengedaran narkoba.

Meskipun begitu, Hotman Paris memprediksi majelis hakim akan menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga: Klasemen Sementara Medali SEA Games 2023 Kamboja: Sempat Duduki Posisi Kedua, Indonesia Turun ke Peringkat 4

"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman Paris pada 9 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Pengacara kondang itu menyatakan bahwa hakim tidak memiliki alasan untuk memberikan vonis mati pada jenderal polisi bintang dua itu.

Hotman juga membeberkan bahwa Teddy adalah perwira tinggi Polri dengan 25 penghargaan, termasuk sempat menerima dari presiden RI.

Baca Juga: Ironis, Platform Profesioanl dan Pencari Kerja LinkedIn Pangkas 700 Lowongan Kerja Gegara Ini

"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," terangnya.

Sebagaimana diketahui, sidang vonis Teddy Minahasa berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023.

Kasus narkoba yang menjerat Teddy dan beberapa orang lainnya termasuk Deddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kirim 8 Bukti Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes alias AG, Apa Saja?

Tidak sepantasnya perwira tinggi Polri menjadi pengedar narkoba sementara seharusnya membasmi peredarannya.

Kasus tersebut bermula dari Teddy yang diduga memerintahkan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara untuk memisahkan barang bukti sabu beberapa kilogram.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Berwajah Imut tapi Teroris

Rabu, 13 September 2023 | 21:02 WIB

Opini: Apakah Megawati Mau Berhubungan Lagi dengan SBY?

Selasa, 12 September 2023 | 11:33 WIB
X