Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

- Senin, 27 Maret 2023 | 22:05 WIB
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut JPU dalam kasus jual-beli narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dengan hukuman 18 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut JPU dalam kasus jual-beli narkoba yang menyeret Teddy Minahasa dengan hukuman 18 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SENAYAN POST - Linda Pujiastuti alias Anita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar dalam kasus jual-beli narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

JPU menilai Linda Pujiastuti dalam kasus jual-beli narkoba jenis sabu terlibat langsung.

Selain tuntutan hukuman, JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan Linda Pujiastuti dalam sidang kasus jual-beli narkoba jenis sabu yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata tim JPU pada 27 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

JPU menyatakan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa Linda alias Anita ini terbukti terlibat dalam proses transaksi hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Baca Juga: PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023

Sementara itu, AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa kasus narkoba lainnya, dituntut JPU dua tahun lebih berat dari Linda Pujiastuti.

Dalam persidangan itu, Linda mengungkapkan bahwa ia sudah mengenal Teddy Minahasa sejak dua tahun terakhir.

Bahkan di persidangan Linda mengaku sudah menikah siri dengan Teddy dan sempat tidur bersama di kapal Laut China Selatan.

Baca Juga: Menko PMK Ungkap Indonesia Ajukan Syarat Khusus Terkait Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U20

Namun, Teddy membantah adanya pernikahan siri tersebut.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih akan menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan yang akan digelar pada 5 April mendatang.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X