Selain itu, ada juga control delivery.
"Control delivery, nggak ada di reserse yang lain, di situ ada (reserse narkoba)," ungkapnya.
Jika pimpinan tidak bisa mengarahkan anak buahnya untuk operasi narkoba maka bisa ditebak hasilnya.
"Kalau ini tidak dilakukan, tidak mengerti, bagaimana kemudian hasil penanganan narkobanya," ujarnya.
Arman yakin operasi narkobanya akan gagal karena tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau pimpinannya tidak mengerti operasi ini, 1000 persen dibohongi," jelasnya.
Kemudian Arman membahas tentang upaya undercover selling yang dilakukan Teddy untuk menjebak Linda.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tahanan KPK, Ayah David: Itu Keluarga atau Tim Belanda?
"Saya juga mendengar bahwa tujuan utamanya undercover selling untuk menjebak orang, itu nggak ada," tegasnya.
Arman merasa heran karena di dalam reserse narkoba hanya ada undercover buying.
"Undercover selling itu tidak ada, itu siapa yang ngajari?" ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG
Tidak hanya itu, Arman juga menegaskan bahwa praktik yang dilakukan Teddy terlarang.
Artikel Terkait
PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya