Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

- Senin, 27 Maret 2023 | 18:01 WIB
Terdakwa Dody Prawiranegara dituntut JPU dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar karena kasus narkoba. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Dody Prawiranegara dituntut JPU dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar karena kasus narkoba. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

SENAYAN POST - Terdakwa Dody Prawiranegara yang tersangkut kasus jual-beli narkoba jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Berawal dari penukaran barang bukti narkoba berupa sabu dengan tawas, Dody Prawiranegara dan Tedy Minahasa terseret kasus yang menjadi sorotan masyarakat itu.

Tidak hanya Dody Prawiranegara dan Tedy Minahasa, sejumlah saksi yang merupakan anggota Polri dan sipil terlibat dalam kasus jual-beli narkoba jenis sabu ini.

Baca Juga: PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miiar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim JPU pada 27 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Dody dituntut dengan hukuman seberat itu karena dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU mengungkap beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Dody.

Baca Juga: FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U20, Indonesia Terancam dengan 9 Sanksi Ini

Hal yang memberatkan Dody adalah mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum karena terseret kasus narkoba.

Kemudian yang meringankan Dody mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik di persidangan.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual-beli menukar narkotika golongan satu," lanjut jaksa.

Baca Juga: FIFA Tetiba Batalkan Drawing Piala Dunia U20, Ada Apa?

Setelah tuntutan JPU disampaikan, kuasa hukum Dody, Adriel meminta agar majelis hakim dan JPU menetapkan kliennya sebagai justice collaborator.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X