Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Jumat, 7 April 2023 | 22:01 WIB
Teddy Minahasa sebut melakukan undercover buying dalam persidangan narkoba, mantan pegawai BNN justru bilang begini. (Tangkapan layar Youtube Akbar Faizal Uncensored)
Teddy Minahasa sebut melakukan undercover buying dalam persidangan narkoba, mantan pegawai BNN justru bilang begini. (Tangkapan layar Youtube Akbar Faizal Uncensored)

"Undercover selling itu jebakan yang dilarang. Kenapa tidak boleh? Karena sudah ditangkap kemudian terjadi negosiasi, 'Kamu bayar berapa supaya beres'," bebernya.

Sementara itu, undercover buying memang ada dan dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi

"Undercover buying ada. Pembelian terselubung itu ada. Gunanya untuk mengetahui dari mana, siapa pemilik barang ini, sumbernya di mana, kalau perlu pabriknya di mana," tandas Arman Depari.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Youtube Akbar Faizal Uncensored

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X