"Undercover selling itu jebakan yang dilarang. Kenapa tidak boleh? Karena sudah ditangkap kemudian terjadi negosiasi, 'Kamu bayar berapa supaya beres'," bebernya.
Sementara itu, undercover buying memang ada dan dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi
"Undercover buying ada. Pembelian terselubung itu ada. Gunanya untuk mengetahui dari mana, siapa pemilik barang ini, sumbernya di mana, kalau perlu pabriknya di mana," tandas Arman Depari.***
Artikel Terkait
PN Jakarta Barat Jadwalkan Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Akhir Maret 2023
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya