JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 6 April 2023 | 07:04 WIB
Anak Agnes alias AG dituntut JPU dengan hukuman empat tahun di LPKA karena terlibat kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Anak Agnes alias AG dituntut JPU dengan hukuman empat tahun di LPKA karena terlibat kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

SENAYAN POST - Agnes alias AG, pelaku turut serta dalam penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan empat tahun.

Tuntutan terhadap Agnes alias AG yang turut serta dalam penganiayaan berat itu disampaikan leh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Sulaeman dalam tuntutan tersebut mengungkapkan bahwa Agnes alias AG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban David.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG

"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Syarief Sulaeman pada 5 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

"Sebagaimana pasal 355 Ayat (1) KUHP J Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," tambahnya.

Pada pagi ini, rencananya kuasa hukum Agnes alias AG akan menyampaikan pembelaannya.

Baca Juga: Keluarga D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham

"Kemudian terhadap tuntutan ini, persidangan ditunda besok pagi untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum anak berkonflik dengan hukum," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban David, Mellisa Anggraini menyampaikan tanggapanya terkait tuntutan JPU.

Mellisa menyampaikan bahwa tuntutan JPU sudah sesuai harapan dari keluarga.

Baca Juga: Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan

Pihaknya menambahkan bahwa keluarga ingin para pelaku ini dihukum maksimal.

Selain itu, Mellisa menilai perbuatan terdakwa dalam kasus penganiayaan berat ini tidak ada unsur pemaaf dan pembenar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X