ICC Kirim Surat Penangkapan Vladimir Putin Gegara Ini, Peskov: Keterlaluan dan Tidak Dapat Diterima

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:59 WIB
Vladimir Putin dipanggil ICC untuk kasus kejahatan perang, buntut operasi militer khusus Rusia ke Ukraina yang berlangsung 1 tahun lebih. (Twitter.com/@mfa_russia)
Vladimir Putin dipanggil ICC untuk kasus kejahatan perang, buntut operasi militer khusus Rusia ke Ukraina yang berlangsung 1 tahun lebih. (Twitter.com/@mfa_russia)

Amerika Serikat mengatakan 'tidak diragukan lagi' Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Baca Juga: Mudik Gratis Bareng Pemprov DKI, Peserta Terbatas Catat Waktu Berangkatnya

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk Maria Lvova-Belova, komisaris hak anak Rusia, atas tuduhan yang sama.

Putin, hanya presiden menjabat ketiga yang telah dikeluarkan surat perintah penangkapan oleh ICC, kemungkinan tidak akan diadili dalam waktu dekat.
Tetapi surat perintah itu berarti dia dapat ditangkap dan dikirim ke Den Haag jika dia bepergian ke negara anggota ICC mana pun.

"Ini membuat Putin menjadi paria. Jika dia bepergian, dia berisiko ditangkap. Ini tidak akan pernah hilang. Rusia tidak dapat memperoleh keringanan sanksi tanpa mematuhi surat perintah," kata Stephen Rapp, mantan duta besar AS untuk kejahatan perang.

Baca Juga: Simak Fungsi dan Cara Perawatan Throttle Body pada Sepeda Motor

Warga ibu kota Rusia menyatakan ketidakpercayaannya atas berita tersebut.

"Putin! Tidak ada yang akan menangkapnya," kata seorang pria yang hanya menyebut namanya sebagai Daniil, 20 tahun.

Warga lainnya yang bernama Maxim mengatakan bahwa rakyat Rusia akan melindunginya.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David

"Kami akan melindunginya, rakyat Rusia," kata Maxim terkait surat penangkapan ICC terhadap Vladimir Putin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X