SENAYAN POST - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menyebut adanya peluang damai atau restorative justice yang diberikan kepada Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
Kejati DKI Jakarta juga meluruskan pernyataannya yang ada di media saat ini terkait upaya restorative justice yang mungkin dilakukan Agnes alias AG.
Lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan mengapa Agnes alias AG bisa mengajukan restorative justice.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Vonis Bebas, Keluarga Korban: Tidak Ada Keadilan di Sini
Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
"Pernyataan Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum," kata Ade pada 17 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Upaya tersebut salah satunya mempertimbangkan masa depan anak.
Baca Juga: AM Hendropriyono: Pentingnya Aksara Nusantara Bagi Indonesia
Diketahui, Agnes alias AG saat kasus ini diproses hukum adalah 15 tahun dan masih termasuk di bawah umur.
Dengan begitu, sebutan untuk Agnes alias AG ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum setelah sebelumnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjutnya.
Baca Juga: Kim Seon Ho Batal Perankan Sebuah Drama Roman Sejarah, Ternyata Ini Alasannya
Kemudian pertimbangan lainnya adalah, apa yang dilakukan Agnes alias AG dalam kasus ini berimbas secara tidak langsung.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," terangnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Umumkan Status Baru Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan David Latumahina
Imbas Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Agnes alias AG Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1
Agnes alias AG Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Periksa Kembali Tersangka Mario Dandy Satrio
Rekonstruksi Penganiayaan David: Agnes alias AG Santai Sambil Nyalakan Rokok, Lihat Korban Diintimidasi
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya