Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:03 WIB
Keluarga Agnes alias AG mengajak David berdamai dalam upaya restorative justice, begini tanggapan Kejati DKI Jakarta. (Twitter.com/@mazzini_gsp)
Keluarga Agnes alias AG mengajak David berdamai dalam upaya restorative justice, begini tanggapan Kejati DKI Jakarta. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

SENAYAN POST - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menyebut adanya peluang damai atau restorative justice yang diberikan kepada Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.

Kejati DKI Jakarta juga meluruskan pernyataannya yang ada di media saat ini terkait upaya restorative justice yang mungkin dilakukan Agnes alias AG.

Lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan mengapa Agnes alias AG bisa mengajukan restorative justice.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Vonis Bebas, Keluarga Korban: Tidak Ada Keadilan di Sini

Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis dari Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

"Pernyataan Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum," kata Ade pada 17 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Upaya tersebut salah satunya mempertimbangkan masa depan anak.

Baca Juga: AM Hendropriyono: Pentingnya Aksara Nusantara Bagi Indonesia

Diketahui, Agnes alias AG saat kasus ini diproses hukum adalah 15 tahun dan masih termasuk di bawah umur.

Dengan begitu, sebutan untuk Agnes alias AG ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum setelah sebelumnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjutnya.

Baca Juga: Kim Seon Ho Batal Perankan Sebuah Drama Roman Sejarah, Ternyata Ini Alasannya

Kemudian pertimbangan lainnya adalah, apa yang dilakukan Agnes alias AG dalam kasus ini berimbas secara tidak langsung.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," terangnya.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kesesatan Penegak Hukum Karena Takut Gaduh

Senin, 27 Maret 2023 | 09:53 WIB
X