polhukam

Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya

Jumat, 7 April 2023 | 22:01 WIB
Teddy Minahasa sebut melakukan undercover buying dalam persidangan narkoba, mantan pegawai BNN justru bilang begini. (Tangkapan layar Youtube Akbar Faizal Uncensored)

Selain itu, ada juga control delivery.

Baca Juga: JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David

"Control delivery, nggak ada di reserse yang lain, di situ ada (reserse narkoba)," ungkapnya.

Jika pimpinan tidak bisa mengarahkan anak buahnya untuk operasi narkoba maka bisa ditebak hasilnya.

"Kalau ini tidak dilakukan, tidak mengerti, bagaimana kemudian hasil penanganan narkobanya," ujarnya.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Ini Penjelasan dari Polres Banjarnegara

Arman yakin operasi narkobanya akan gagal karena tidak sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau pimpinannya tidak mengerti operasi ini, 1000 persen dibohongi," jelasnya.

Kemudian Arman membahas tentang upaya undercover selling yang dilakukan Teddy untuk menjebak Linda.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Jadi Tahanan KPK, Ayah David: Itu Keluarga atau Tim Belanda?

"Saya juga mendengar bahwa tujuan utamanya undercover selling untuk menjebak orang, itu nggak ada," tegasnya.

Arman merasa heran karena di dalam reserse narkoba hanya ada undercover buying.

"Undercover selling itu tidak ada, itu siapa yang ngajari?" ujarnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG

Tidak hanya itu, Arman juga menegaskan bahwa praktik yang dilakukan Teddy terlarang.

Halaman:

Tags

Terkini