Susno Duadji Dorong KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 19 Juli 2026 | 19:05 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mendorong KPK untuk ambil alih kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Tangkap layar Youtube Akbar Faizal Uncensored)
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mendorong KPK untuk ambil alih kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Tangkap layar Youtube Akbar Faizal Uncensored)

SENAYANPOST - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Susno, Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih suatu perkara apabila dinilai penanganannya tidak berjalan secara optimal.

"Ada pasal tentang supervisi, ada pasal tentang penarikan perkara. Kalau perkara ini sekarang dianggap oleh KPK analisisnya tidak akan berjalan dengan bagus, tarik, kata undang-undangnya begitu," kata Susno pada 17 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored.

Ia bahkan menilai Presiden dapat mengingatkan KPK agar menggunakan kewenangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Eks Anggota BIN Sri Rajasa Chandra Beberkan Pandangannya soal Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah

"Kalau perlu Pak Presiden mengingatkan Ketua KPK, 'Tarik ini', ini yang paling bagus," ujarnya.

Selain perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Susno juga berpendapat KPK dapat meninjau kembali sejumlah perkara korupsi besar yang telah ditangani sebelumnya.

"Dan KPK juga bisa mengambil berkas-berkas korupsi yang dulu, korupsi Asabri, korupsi Jiwasraya, diselesaikan, dicari tersangka-tersangka yang lain. Perkara Zarof Ricar, kita kan mau memperbaiki republik ini," ucapnya.

Di sela-sela pernyataannya, Susno sempat melontarkan candaan mengenai dirinya.

"Kalau saya sudah tua, biarkan saya di kebun," selorohnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat, Mulai dari Keterangan 31 Saksi hingga Temuan Alat Siksa Ini

Lebih lanjut, Susno menegaskan KPK perlu bersikap proaktif dalam menggunakan kewenangan yang dimiliki, seraya berharap tidak ada intervensi politik terhadap proses penegakan hukum.

"KPK harus proaktif menarik karena bisa menarik dan kita mohon pejabat-pejabat politik kita sampai pejabat politik teratas, jangan lagi mengarahkan ke sana, mengarahkan ke sini, silakan hukum berjalan," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berada dalam supervisi KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Youtube Akbar Faizal Uncensored

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X