Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Gegara Narkoba, Hakim Jon Sarman Ungkap 3 Hal yang Memberatkan

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 11 Mei 2023 | 15:13 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Arman Saragih ungkap tiga hal memberatkan Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba. (Twitter.com/@KejaksaanRI)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Arman Saragih ungkap tiga hal memberatkan Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba. (Twitter.com/@KejaksaanRI)

Terakhir, Jon mengungkapkan bahwa Dody adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga: Bocoran Manga One Piece 1083: Siapa Sosok Ksatria Suci yang Jadi Utusan Pemerintah Dunia?

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya institusi kepolisian," terang Jon Sarman.

Kronologi Kasus Peredaran Narkotika

Kasus ini bermula saat Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan.

Baca Juga: Ubahan Minor pada Hyundai Stargazer Active, Berapa Harganya?

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.

Setelah itu, Teddy memerintahkan untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Baca Juga: Berikut Jenis dan Fungsi Helm yang Digunakan oleh Pemotor

Kemudian setelah Linda mendapatkan barang sabu dari Dody, ia menjualnya secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Pada akhirnya, jual-beli tersebut terbongkar melalui pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan sisanya, 3,3 kilogram sudah diamankan petugas.

Baca Juga: Ini Fasilitas yang Diberikan Hyundai sebagai Mobil Listrik yang Dipakai oleh Para Delegasi KTT ASEAN

Sementara itu, PN Jakarta Barat telah menvonis Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X