Terakhir, Jon mengungkapkan bahwa Dody adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
Baca Juga: Bocoran Manga One Piece 1083: Siapa Sosok Ksatria Suci yang Jadi Utusan Pemerintah Dunia?
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya institusi kepolisian," terang Jon Sarman.
Kronologi Kasus Peredaran Narkotika
Kasus ini bermula saat Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan.
Baca Juga: Ubahan Minor pada Hyundai Stargazer Active, Berapa Harganya?
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.
Setelah itu, Teddy memerintahkan untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Baca Juga: Berikut Jenis dan Fungsi Helm yang Digunakan oleh Pemotor
Kemudian setelah Linda mendapatkan barang sabu dari Dody, ia menjualnya secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Pada akhirnya, jual-beli tersebut terbongkar melalui pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan sisanya, 3,3 kilogram sudah diamankan petugas.
Baca Juga: Ini Fasilitas yang Diberikan Hyundai sebagai Mobil Listrik yang Dipakai oleh Para Delegasi KTT ASEAN
Sementara itu, PN Jakarta Barat telah menvonis Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman mati.***
Artikel Terkait
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya
Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok
Terseret Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat