• Selasa, 26 September 2023

Berikut Jenis dan Fungsi Helm yang Digunakan oleh Pemotor

- Rabu, 10 Mei 2023 | 23:39 WIB
Ilustrasi helm SNI
Ilustrasi helm SNI

SENAYANPOST - Bagi pemotor alias pengemudi sepeda motor, helm merupakan perangkat safety yang wajib digunakan.

Pasalnya secara fungsi, selain melindungi kepala dari benturan dan meminimalisir kerugian ketika terjadi kecelakaan, helm juga menjadi bagian dari gaya hidup para penggunannya.

Menurut Ludhy Kusuma, Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora menjelaskan, hadir dengan berbagai macam jenis, model dan desain, helm menjadi bagian dari fashion bagi penggunanya saat ini.

"Tapi harus diperhatikan juga jika dari beragam jenis helm ternyata berbeda-beda peruntukannya, sehingga harus bijak memilih helm yang cocok dan ideal," tambahnya.

Baca Juga: Mengemudi di Malam Hari Punya Resiko Kecelakaan yang Tinggi, Jangan Anggap Remeh Begini Trik Amannya

Berikut ini adalah beberapa-beberapa jenis helm yang umum digunakan, untuk berkendara menggunakan sepeda motor di Indonesia berdasarkan model dan fungsinya, diantaranya :

1. Helm Open Face

Helm jenis ini paling banyak digunakan pengendara, baik pria dan wanita hanya dibedakan motif dan warna-nya saja, sedangkan untuk bentuknya sendiri helm open face atau banyak juga yang menyebutnya helm half ini sangat cocok digunakan sehari-hari.

Alasannya karena lebih praktis, lebih ringan, area depan terbuka sehingga jangkauan visual lebih luas.

Baca Juga: Ini Fasilitas yang Diberikan Hyundai sebagai Mobil Listrik yang Dipakai oleh Para Delegasi KTT ASEAN

Meski demikian, helm ini sangat tidak dianjurkan untuk digunakan touring atau perjalanan jarak jauh, selain karena kurang maksimal melindungi jika terjadi benturan di area depan, helm ini juga hanya diperuntukan untuk keperluan riding harian dengan jarak dekat saja.

2. Helm Full Face

Helm jenis ini sangat identik dengan motor balap. Tapi saat ini helm tipe full face juga ada yang diproduksi untuk digunakan harian.

Helm jenis ini lebih mengutamakan safety, semua bagian kepala benar-benar terlindungi, dan diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jaminan keamanan dan keselamatan penggunanya.

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Beli Motor Listrik Honda EM1 e, Ini Skema Cicilannya

Jumat, 18 Agustus 2023 | 23:49 WIB

Harley-Davidson Kenalkan Produk Baru di GIIAS

Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:42 WIB

Wuling Goda Pengunjung GIIAS dengan Promo Hemat

Senin, 14 Agustus 2023 | 19:19 WIB
X