• Selasa, 26 September 2023

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Gegara Narkoba, Hakim Jon Sarman Ungkap 3 Hal yang Memberatkan

- Kamis, 11 Mei 2023 | 15:13 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Arman Saragih ungkap tiga hal memberatkan Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba. (Twitter.com/@KejaksaanRI)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Arman Saragih ungkap tiga hal memberatkan Dody Prawiranegara dalam kasus narkoba. (Twitter.com/@KejaksaanRI)

SENAYAN POST - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan hukuman 17 tahun penjara akibat terseret kasus peredaran narkoba jenis sabu belum lama ini.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih ini menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya mencoreng institusi Polri.

Baca Juga: Amerika Serikat Protes Raja Salman Karena Undang Presiden Basyar Al Asad

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Jon Sarman Saragih pada 10 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Menurut Jon, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika sabu yang melebihi lima gram.

Jon juga membeberkan beberapa alasan pemberat dan yang meringankan terdakwa Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Langsung Husein Ali Guru Pangandaran yang Laporkan Pungli, Begini Tanggapannya

Pihaknya mengungkapkan bahwa Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kemudian terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dihukum.

Selanjutnya, ada dua hal pemberat terdakwa Dody yang juga anak dari mantan perwira tinggi Polri, Maman Supratman.

Baca Juga: Raja Salman Undang Basyar Al Asad Hadiri KTT Liga Arab

Pertama, Jon mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Dody bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba.

Kedua, kasus yang menyeret nama Dody dan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa ini meresahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Berwajah Imut tapi Teroris

Rabu, 13 September 2023 | 21:02 WIB

Opini: Apakah Megawati Mau Berhubungan Lagi dengan SBY?

Selasa, 12 September 2023 | 11:33 WIB
X