SENAYAN POST - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan hukuman 17 tahun penjara akibat terseret kasus peredaran narkoba jenis sabu belum lama ini.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Lebih lanjut, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih ini menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya mencoreng institusi Polri.
Baca Juga: Amerika Serikat Protes Raja Salman Karena Undang Presiden Basyar Al Asad
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Jon Sarman Saragih pada 10 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Menurut Jon, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika sabu yang melebihi lima gram.
Jon juga membeberkan beberapa alasan pemberat dan yang meringankan terdakwa Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Temui Langsung Husein Ali Guru Pangandaran yang Laporkan Pungli, Begini Tanggapannya
Pihaknya mengungkapkan bahwa Dody mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kemudian terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dihukum.
Selanjutnya, ada dua hal pemberat terdakwa Dody yang juga anak dari mantan perwira tinggi Polri, Maman Supratman.
Baca Juga: Raja Salman Undang Basyar Al Asad Hadiri KTT Liga Arab
Pertama, Jon mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Dody bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba.
Kedua, kasus yang menyeret nama Dody dan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa ini meresahkan masyarakat.
Artikel Terkait
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya
Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok
Terseret Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat