Setelah itu, Teddy meminta Doddy untuk menemui Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Jakarta.
Baca Juga: Yayasan Rahim Diskusikan Hubungan Indonesia-Israel Pasca Batalnya Piala Dunia U-20
Setelah itu, Linda diduga menjual barang bukti sabu tersebut dan menyerahkan uang kepada Teddy lewat Doddy.
Doddy sendiri ditangkap di Jakarta akibat kasus tersebut di akhir tahun 2022.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Teddy mendapat teriakan semangat dari salah seorang pengunjung.
Saat itu, Teddy sedang duduk di deretan kursi bersama tim kuasa hukumnya sambil tersenyum dan mengepalkan tangan ke atas.***
Artikel Terkait
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya