SENAYAN POST - Pelaku Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan yang santer belum lama ini menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam sidang pertamanya di PN Jaksel, Agnes alias AG dituntut jaksa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora (19).
Diketahui, sidang perdana Agnes alias AG terkait kasus penganiayaan itu digelar PN Jaksel secara tertutup pada Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Terancam UU ITE dalam Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polda Metro Jaya
Tuntutan pasal berlapis itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Pertama primair, pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Syarief Sulaeman Nahdi pada 29 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Lebih lanjut, Syarief juga mengungkapkan dakwaan kedua primari pasal 355 ayat 1 jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 22 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain dua di atas, Agnes alias AG juga didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun lamanya.
Rencananya, tim kuasa hukum AG akan menyampaikan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada akhir Februari lalu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David, Apa Motifnya?
Pembelaan tersebut akan disampaikan ke hadapan Majelis Hakim PN Jaksel pada Kamis, 30 Maret 2023.
"Besok kami akan ajukan eksepsi," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum Agnes alias AG.
Artikel Terkait
Agnes alias AG Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Periksa Kembali Tersangka Mario Dandy Satrio
Rekonstruksi Penganiayaan David: Agnes alias AG Santai Sambil Nyalakan Rokok, Lihat Korban Diintimidasi
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David
Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...