Sejauh ini pembelaan untuk kliennya masih disusun sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus ini.
"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk pembelaan besok," ungkapnya.
Sebelum ini, PN Jaksel mengungkapkan sidak dakwaan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum berlanjut setelah musyarawah dengan keluarga David selaku korban melalui diversi gagal menemui kata sepakat.
Dengan begitu majelis hakim langsung berlanjut ke sidang dakwaan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Djumyamto, pejabat humas PN Jaksel.***
Artikel Terkait
Agnes alias AG Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Periksa Kembali Tersangka Mario Dandy Satrio
Rekonstruksi Penganiayaan David: Agnes alias AG Santai Sambil Nyalakan Rokok, Lihat Korban Diintimidasi
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David
Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...