Jaksa Tuntut Agnes alias AG Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan terhadap David, Terancam 12 Tahun Penjara

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:29 WIB
Pelaku penganiayaan, Agnes alias AG dituntut jaksa dengan pasal berlapis setelah menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Pelaku penganiayaan, Agnes alias AG dituntut jaksa dengan pasal berlapis setelah menjalani sidang perdana di PN Jaksel. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Sejauh ini pembelaan untuk kliennya masih disusun sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus ini.

Baca Juga: APA alias Amanda Laporkan Mario Dandy Satrio Atas Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Tidak Menutup Kemungkinan..

"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk pembelaan besok," ungkapnya.

Sebelum ini, PN Jaksel mengungkapkan sidak dakwaan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum berlanjut setelah musyarawah dengan keluarga David selaku korban melalui diversi gagal menemui kata sepakat.

Dengan begitu majelis hakim langsung berlanjut ke sidang dakwaan.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Djumyamto, pejabat humas PN Jaksel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X