SENAYAN POST - Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terkait video penganiayaan yang disebarkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke beberapa pihak.
Tersangka Mario Dandy Satriyo jika terbukti menyebarkan video penganiayaan terhadap David bisa terancam UU ITE.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini masih didalami oleh tim penyidik.
"Masih didalami," kata Trunoyudo pada 22 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Sebelumnya, penyebaran video penganiayaan ini dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David, Apa Motifnya?
Menurut keterangannya, video penganiayaan tersebut sudah dikirim Mario Dandy ketiga pihak.
Sementara itu, dua pihak sudah dikonfirmasi menerima video perbuatan biadab yang dilakukan anak pejabat itu.
"Benar, dikirim ketiga pihak, dua penerima sudah terkonfirmasi," ungkap Hengki pada Jumat lalu, 17 Maret 2023.
Tidak hanya itu, Mario juga diduga mengirimkan foto-foto luka yang dialami korban David kepada pihak lain sebelum akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan.
"Bahkan foto korban saat luka-luka juga dikirim ke beberapa pihak," terangnya.
Artikel Terkait
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Siapa Sosok APA dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy? Polda Metro Jaya Ungkap Hal Ini
APA alias Amanda Laporkan Mario Dandy Satrio Atas Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Tidak Menutup Kemungkinan..
Polda Metro Jaya Sebut Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David, Apa Motifnya?
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy