LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya

- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:32 WIB
Alasan LPSK tolak permohonan perlindungan pelaku Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. (Twitter.com/@mazzini_gsp)
Alasan LPSK tolak permohonan perlindungan pelaku Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

SENAYAN POST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), belum lama ini menolak permohonan perlindungan Agnes alias AG terkait kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.

LPSK lebih lanjut menerangkan bahwa keputusan penolakan permohonan perlindungan Agnes alias AG ini ditetapkan dalam sidang Mahkamah Pimpinan.

Keputusan penolakan perlindungan LPSK terhadap pelaku Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Liverpool di Liga Champions 16 Maret 2023, Lengkap dengan Berita Tim dan H2H

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Hasto Atmojo Suroyo pada 14 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Hasto mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan Agnes alias AG itu ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Diketahui, Agnes alias AG menjadi pelaku atau anak yang berkonflik hukum dalam kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat ini.

Baca Juga: Setelah Surati Kepala BIN Soal Tenaga Kerja Ilegal Romo Paschal Ditangkap Polisi

"Status hukum pemohon sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," ungkapnya.

Meskipun menolak permohonan Agnes alias AG, LPSK merekomendasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi itu berisi agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Jajal AUKUS dan Incar China, Amerika Serikat Ungkap Rencana Kapal Selam Tenaga Nuklir Australia

Sementara LPSK menolak permohonan perlindungan Agnes alias AG, lembaga itu menerima dua orang saksi, yaitu R dan N.

Alasan permohonan itu dikabulkan LPSK karena sesuai dengan Pasal 28 (1).

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Berwajah Imut tapi Teroris

Rabu, 13 September 2023 | 21:02 WIB

Opini: Apakah Megawati Mau Berhubungan Lagi dengan SBY?

Selasa, 12 September 2023 | 11:33 WIB
X