SENAYAN POST - Berkas kasus penganiayaan dengan pelaku Agnes alias AG menurut kepolisian sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, Agnes alias AG terlibat dalam kasus penganiayaan bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada akhir Februari lalu.
Karena statusnya sebagai anak di bawah umur, maka Agnes alias AG disebut anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan berat.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada 20 Maret 2023.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," kata Hengki sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Berkas yang lengkap itu juga dikonfirmasi oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan (hari ini)," ungkap Ade.
Pada Selasa ini, pihak penyidik juga akan melakukan proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
Dengan lengkapnya berkas ini, maka Agnes alias AG akan segera diadili di pengadilan anak.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tiga pelaku menghebohkan masyarakat.
Pasalnya, penganiayaan tersebut dilakukan oleh orang terpelajar.
Artikel Terkait
Imbas Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Agnes alias AG Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1
Agnes alias AG Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Periksa Kembali Tersangka Mario Dandy Satrio
Rekonstruksi Penganiayaan David: Agnes alias AG Santai Sambil Nyalakan Rokok, Lihat Korban Diintimidasi
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David