Opini: Akan Menguatkah, Tafsir yang Tak Lagi Harus Hewan Dijadikan Kurban Ritus Agama

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:43 WIB
Denny JA
Denny JA

Pandangan kedua dari Muhammadiyah. Lembaga ini lebih kompromis dibanding MUI. Muhammadiyah mengatakan untuk kasus tertentu saja, kurban hewan bisa digantikan dengan katakanlah sedekah.

Dan itu sudah terjadi, dan pernah diumumkan resmi oleh pimpinan Muhammadiyah sendiri.

Baca Juga: Resep Gulai Kambing untuk Sajian Idul Adha, Gampang Cari Bahannya, Mudah Memasaknya

Di era COVID di tahun 2020, PP Muhammadiyah sarankan untuk tahun itu kurban hewan bisa diganti sedekah. (3)

Saat itu, susah bagi kita untuk berkumpul. Wabah COVID-19 masih di mana-mana. Jauh lebih aman jika kita tidak berkumpul.

Kurban hewan pun saat itu bisa digantikan oleh sedekah, oleh dana tunai, misalnya.

Sementara bagi MUI, bahkan di era COVID pun, tak ada ceritanya, tak boleh itu. Hewan tetap saja tak bisa digantikan oleh non-hewan dalam rangka kurban Idul Adha.

Baca Juga: Selesai Shalat Idul Adha di Masjid Al Jabbar, Ridwan Kamil Pamitan ke Warga Jawa Barat

Ketiga, perspektif yang diwakili oleh Shahid Ali Mutaqqi. Ia memulai dengan memberikan tafsir yang berbeda atas ayat Quran.

Menurutnya, yang dipentingkan dalam kurban dan kisah Nabi Ibrahim itu bukan fisik hewannya.

Yang esensial dari ayat Quran itu adalah ekspresi ketakwaan manusia. Manusia bahkan harus mengalahkan kecintaan kepada anak kandungnya sendiri.

Secara filosofis, Tuhan digambarkan sebagai pusat kebenaran. Kisah Ibrahim cerita tentang dedikasi orang yang saleh kepada kebenaran itu, mengalahkan bahkan cinta kepada anak kandung.

Baca Juga: Wakil DPR RI Muhaimin Iskandar Prihatin soal Fasilitas Penyelenggaraan Haji 2024: Tidur Kayak Sarden

Memperingati Idul Adha, kita memperingati komitmen untuk lebih cinta pada kebenaran ketimbang kepada yang lainnya.

Dalam narasi ini, kurban hewan tidak esensial. Ia bisa ditafsir ulang. Kita bisa untuk tidak lagi menjadikan hewan secara massa sebagai kurban ritus agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X