KURBAN SAPI BANTUAN KEMASYARAKATAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DALAM KAJIAN SYARIAT ISLAM

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Rabu, 3 Juni 2026 | 08:48 WIB
Tampak Pahing, Sapi Presiden untuk dijadikan hewan kurban di Morowali  (Morowalikab )
Tampak Pahing, Sapi Presiden untuk dijadikan hewan kurban di Morowali (Morowalikab )


Oleh. Mukti Ali Qusyairi


Pada hari lebaran Idul Adha tahun ini, 1447 H./2026 M., muncul polemik yang viral. Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pendistribusian 1.098 sapi untuk kurban dengan menggunakan anggaran APBN senilai 100 Milyar. Pro dan kontra terjadi. Kelompok yang pro menganggapnya sudah tepat dan sah, dan kelompok yang kontra menganggapnya tidak tepat dan mempertanyakan keabsahan secara fikih.

Yang diperdebatkan adalah bagaimana hukumnya presiden kurban sapi dengan menggunakan APBN? Sebagian lain bersuara bukankah kurban itu harus menggunakan dana pribadi mengingat kurban merupakan ibadah yang niatnya sangat personal tapi distribusi dagingnya bersifat sosial?

Berdasarkan penelusuran saya ke kitab kuning karya klasik ulama salaf as-shalih, terdapat dua pendapat tentang hukum kurban seorang pemimpin. Sebagian ulama bependapat sah dan diperbolehkan, dan sebagian ulama lain berpendapat sah dan sunnah.

Pertama, ada beberapa penjelasan dari kitab kuning karya klasik ulama salaf as-shalih yang relevan disampaikan di sini yang menyatakan sah dan diperbolehkan menurut syariat. Yaitu penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami, ulama mazhab as-Syafii dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Sebagai berikut:

وأنه لو ضحى واحد من أهل البيت أجزأ عنهم من غير نية منهم وَأَنَّ لِلْإِمَامِ الذَّبْحَ عَنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إنْ اتَّسَعَ وَلَا تَرُدُّ هَذِهِ أَيْضًا عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْإِشْرَاكَ فِي الثَّوَابِ لَيْسَ أُضْحِيَّةً عَنْ الْغَيْرِ .وبعض أهل البيت والإمام جعلهما الشارح قائمين مقام الكل

"Dan jika salah satu anggota keluarga berkurban, itu sudah cukup bagi mereka tanpa perlu niat atasnama mereka. Dan bahwa sesungguhnya seorang pemimpin boleh menyembelih hewan kurban atas nama kaum Muslimin dari kas negara jika itu mencukupi, dan ini pun tidak dapat disangkal. Karena berbagi pahala bukanlah kurban atas nama orang lain, dan sebagian anggota keluarga dan seorang pemimpin dianggap oleh ulama pensyarah (baca: Ibnu Hajar al-Haitsami) adalah sebagai pengganti mereka semua atau menduduki kedudukan mereka semua" (Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfatu al-Muhtaj, jilid. 9, hal. 367).

Pendapat pertama ini diperkuat oleh pendapat Imam al-Mawardi, ulama madzhab as-Syafii dalam kitabnya al-Hawi al-Kabiir fi Fiqhi Madzhab al-Imam as-Syafii. Sebagai berikut:

فصل : يختار للإمام أن يضحي لكافة المسلمين وعنهم من بيت مالهم بدنة يذبحها في المصلى بعد فراغه من صلاته ، لقول الله تعالى : فصل لربك وانحر [ الكوثر : 2 ] . وأقل ما ينحره شاة ، لأن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - نحر بعد صلاته شاة عن أمته ، ويتولى نحرها بنفسه اقتداء برسول الله - صلى الله عليه وسلم - والأئمة الراشدين ، ويخلي بين الناس وبينها

“Bab: Diperbolehkan bagi seorang pemimpin untuk mempersembahkan kurban atas nama seluruh kaum Muslimin dari kas negara mereka, dengan menyembelih seekor unta di tempat shalat setelah menyelesaikan shalatnya. Berdasarkan ayat: "Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berkurbanlah [hanya kepada-Nya]" [Qs. Al-Kauthar: 2]. Kurban minimal adalah seekor domba, karena Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam menyembelih seekor domba atas nama umatnya setelah shalat. Ia hendaknya melakukan penyembelihan kurban itu sendiri, mengikuti contoh Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam dan khulafa rasyidin (para pemimpin yang mendapat petunjuk), dan memperbolehkan orang lain untuk melakukan hal yang sama.” (Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabiir fi Fiqhi Madzhab al-Imam as-Syafii, jilid 15, hal. 125)

Dalam dua penjelasan tersebut ada tiga point penting. Pertama, bahwa seorang pemimpin dari berbagai sistem kepemerintahan dan di semua tingkatan—baik presiden, raja, sultan, gubernur, bupati, wali kota, caman dan sebawahnya—adalah boleh menyembelih kurban dari kas negara APBN, APBD, dan sejenisnya.

Kedua, kas negara, APBN, APBD dan sejenisnya jika mencukupi untuk membeli hewan kurban. Kurban menggunakan APBN oleh presiden merupakan program tahunan dari satu presiden ke presiden. Bukan hanya pada saat Prabowo Subianto an sich, tetapi juga Joko Widodo, SBY, Megawati, Gus Dur, BJ Habibi, dan Soeharto.

Program kurban dari negara untuk umat muslim yang merayakan lebaran Idul Adha ini dimulai dari era Soeharto dengan merujuk pada program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres). Pada masa Soeharto, sapi yang didistribusikan adalah sapi-sapi yang berukuran jumbo jenis Limousin atau Simental ke berbagai masjid agung seperti Masjid Istiqlal dan Provinsi seluruh Indonesia.

Pasca Soeharto, presiden-presiden lainnya tetap melanjutkan pemberian sapi kurban itu hanya saja tidak semasif dan sebanyak pada era Soeharto. Mungkin karena faktor krisis ekonomi 98. Seperti diserahkan ke Masjid Istiqlal sebagai simbolisasi kehadiran negara dan beberapa titik di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X