Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.
I. PROLOG: KETIKA INDEPENDENSI MENJADI KATA YANG TERLUKA
Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, independensi selalu dibicarakan dengan penuh kehormatan. Kata itu terdengar agung, nyaris sakral. Ia diucapkan dalam seminar, ditulis dalam putusan, dan dipajang sebagai mahkota negara hukum.
Namun di balik toga hitam dan palu sidang, sesungguhnya independensi hakim di Indonesia masih menyimpan ketakutan yang tidak pernah benar-benar selesai:
ketakutan kehilangan jabatan.
Trauma itu bukan khayalan.
Sejarah mencatat bagaimana seorang hakim konstitusi pernah “ditarik” di tengah masa jabatannya oleh lembaga pengusul. Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam dalam kesadaran ketatanegaraan Indonesia.
Pesan yang lahir dari peristiwa itu sangat mengerikan:
seorang hakim dapat kehilangan kursinya bukan karena melanggar hukum, tetapi karena putusannya tidak lagi disukai kekuasaan.
Dan sejak saat itu, independensi absolut berubah menjadi sesuatu yang terus dibicarakan, tetapi tidak pernah benar-benar dirasakan.
Hakim boleh berbicara tentang kebebasan hati nurani.
Tetapi selama nasibnya masih berada dalam bayang-bayang lembaga pengusul, maka kebebasan itu sesungguhnya masih bersyarat.