Oleh: K.H. Roland Gunawan, Lc., Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta
Pendahuluan
Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama yang berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kabupaten Kediri, pada tanggal 22 Juni 2026 merupakan forum musyawarah penting yang menjadi cerminan jiwa organisasi ini. Sejak berdiri, NU menjadikan musyawarah sebagai landasan utama dalam mengambil setiap keputusan—prinsip yang diharapkan dapat menampung aspirasi, menjaga keadilan, dan memelihara persatuan di tengah keberagaman pandangan. Namun, sesi penetapan calon lokasi Muktamar ke-35 justru melahirkan dinamika yang menimbulkan perdebatan dan penafsiran beragam di kalangan peserta maupun masyarakat luas.
Kontroversi semakin meluas setelah beredarnya potongan rekaman video yang diedit secara selektif. Penyajian yang terpotong ini kemudian menimbulkan dua narasi yang saling bertentangan: satu sisi menilai langkah Rais Aam PBNU sebagai tindakan otoriter yang mencabut keputusan sidang secara sepihak, sementara sisi lain menilai penolakan peserta sebagai bentuk ketidaksopanan terhadap para sesepuh organisasi. Untuk memahami akar persoalan secara utuh, diperlukan telaah terhadap rekaman lengkap proses sidang serta urutan peristiwa yang terjadi secara berurutan.
Urutan Peristiwa: Dari Pembahasan Hingga Ketegangan
Berdasarkan rekaman sesi pleno yang berdurasi 10 menit 11 detik, terlihat alur kejadian yang tidak berjalan mulus sesuai mekanisme sidang. Pada menit ke-2:22, saat pembahasan masih berlangsung, tercatat ada intervensi dari luar jalur sidang resmi: seseorang yang duduk di sisi kanan panggung—yang menurut sumber terpercaya berinisial AAH dan menjabat sebagai salah satu Katib Syuriyah PBNU—meminta KH. Miftah Faqih untuk membuka perangkat komunikasi genggamnya.
Sejak saat itu, perubahan suasana mulai terlihat. Pada menit ke-3:28, KH. Miftah Faqih memperlihatkan isi pesan aplikasi percakapan kepada Pimpinan Sidang Pleno, KH. Akhmad Said Asrori. Dari pantauan visual, keduanya tampak terlibat dalam pembahasan yang terfokus pada isi pesan tersebut, sehingga perhatian mereka teralihkan dari paparan resmi yang sedang disampaikan oleh Ketua Sidang Komisi Organisasi, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh. Hal ini menjadi titik awal yang mengganggu konsentrasi jalannya forum.
Mencapai menit ke-7:02 hingga 7:12, muncul tindakan yang dinilai melanggar prosedur: saat penjelasan mengenai kriteria kelayakan lokasi Muktamar belum selesai diucapkan, tangan kanan Pimpinan Sidang sudah meraih palu sidang dan bersiap untuk mengetokkannya. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengambilan keputusan, karena tidak memberikan ruang bagi peserta sidang untuk mengajukan tanggapan, masukan, atau klarifikasi—sesuatu yang menjadi hak setiap peserta dalam sistem musyawarah NU. Bahkan ketika Sekretaris Panitia yang bertugas mencoba mengingatkan prosedur dan mengamankan palu sidang, usulan tersebut tidak diindahkan.
Ketidakselarasan semakin nyata ketika pada menit ke-7:45, keputusan yang dikukuhkan melalui ketukan palu tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil pembahasan tertulis dan laporan resmi yang telah disusun oleh Sidang Komisi Organisasi. Jika merujuk pada mekanisme organisasi, keputusan sidang seharusnya didasarkan pada kesepakatan hasil musyawarah komisi yang telah bekerja secara mendalam, bukan pada pertimbangan yang diduga didasarkan pada informasi yang diterima secara pribadi di luar jalur sidang.
Intervensi dan Upaya Menjaga Kembali Prinsip Musyawarah
Meningkatnya ketegangan di dalam ruang sidang kemudian membuat Rais Aam PBNU, K.H. Miftachul Akhyar, turun tangan untuk menenangkan suasana. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan informasi yang diterima secara resmi hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 24.00 WIB pada hari Ahad, 21 Juni 2026. Menurut laporan tersebut, hasil pembahasan menyatakan bahwa usulan terkait kelima calon lokasi Muktamar dikembalikan kepada pimpinan pusat PBNU untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Berdasarkan keterangan resmi ini, Rais Aam kemudian mengambil langkah untuk membatalkan keputusan yang telah diketok sebelumnya. Tindakan ini kemudian memicu pertanyaan mendasar: apakah langkah ini merupakan bentuk otoriterisme, atau justru upaya mengembalikan jalannya sidang pada koridor aturan dan semangat musyawarah? Jika dilihat dari perspektif tata tertib organisasi, keputusan yang tidak mengikuti prosedur dan tidak memberi ruang bagi kesepakatan bersama tidak dapat dijadikan landasan yang sah. Dalam konteks ini, peran Rais Aam justru diharapkan menjadi penyeimbang agar keputusan tetap mencerminkan kehendak bersama, bukan kehendak satu pihak saja.
Pertanyaan Terbuka dan Analisis Lebih Lanjut
Peristiwa ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik dan internal organisasi. Di antaranya: apa sebenarnya isi pesan yang diterima melalui perangkat komunikasi tersebut? Siapa pengirimnya dan apa dasar pertimbangan yang terkandung di dalamnya sehingga mampu mengubah arah pembahasan yang sedang berlangsung? Mengapa keputusan diambil secara tergesa-gesa sebelum pembahasan tuntas dan tanpa memberi kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pendapat?