Ketika Kewenangan Organisasi Diuji oleh Dinamika Sidang

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Rabu, 24 Juni 2026 | 18:40 WIB
Roland Gunawan, Lc Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta
Roland Gunawan, Lc Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta

Oleh: K.H. Roland Gunawan, Lc., Penasehat LBM PWNU DKI Jakarta

DALAM perjalanan lebih dari satu abad, Nahdlatul Ulama (NU) telah membangun dirinya bukan hanya sebagai organisasi massa keagamaan terbesar di Indonesia, tetapi juga sebagai lembaga yang menjunjung tinggi keteraturan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap aturan yang disepakati bersama. Salah satu tonggak penting yang menjadi cerminan kematangan organisasi ini adalah mekanisme penyelenggaraan Muktamar—forum tertinggi yang menentukan arah kebijakan, memilih pimpinan, dan merumuskan langkah strategis organisasi untuk periode mendatang.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang berlaku, serta tradisi kelembagaan yang telah teruji waktu, penetapan lokasi penyelenggaraan Muktamar merupakan wewenang eksklusif yang berada di tangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketentuan ini bukan dibuat secara sembarangan, melainkan didasarkan pada pertimbangan yang matang dan menyeluruh. Menurut data pengalaman penyelenggaraan Muktamar dalam dua dekade terakhir, sebuah lokasi dianggap layak jika mampu menampung antara 15.000 hingga 25.000 peserta yang datang dari seluruh provinsi di Indonesia dan perwakilan dari lebih dari 20 negara sahabat. Penilaian ini mencakup kesiapan sarana transportasi, akomodasi, akses air bersih dan listrik, keamanan, serta kemampuan tuan rumah dalam mengelola logistik yang sangat kompleks. Jika salah satu aspek ini terabaikan, kenyamanan dan kelancaran jalannya sidang dapat terganggu secara signifikan.

Dengan landasan hukum dan pertimbangan teknis yang sejelas ini, seharusnya pembahasan mengenai lokasi Muktamar dalam Musyawarah Besar (Mubes) hanya bersifat konsultatif. Mubes memiliki fungsi utama sebagai wadah untuk menampung aspirasi, masukan, dan harapan dari seluruh jajaran pengurus daerah dan cabang. Namun, forum ini tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat mengenai hal-hal yang sudah menjadi ranah kerja lembaga lain. Sayangnya, dinamika yang terjadi dalam salah satu sidang Mubes belakangan ini membuktikan bahwa teori dan kenyataan sering kali berjalan di jalur yang berbeda, bahkan memicu ketegangan yang menguji fondasi kelembagaan organisasi.

Saat sidang dipimpin langsung oleh Katib Aam PBNU, Kiai Said Asrori, arah pembahasan mengalami pergeseran yang cukup mendadak dan mengejutkan banyak peserta. Alih-alih membuka ruang dialog yang sehat untuk mendengarkan berbagai usulan, jalannya sidang justru diarahkan secara sistematis agar penetapan lokasi Muktamar ditetapkan sebagai keputusan resmi forum Mubes. Langkah ini seketika mengubah suasana yang tadinya tenang dan penuh rasa persaudaraan menjadi tegang, penuh tanya, dan sarat kecurigaan mendalam.

Untuk memahami makna dari langkah yang diambil pimpinan sidang tersebut, kita tidak dapat melepaskannya dari lanskap dinamika internal NU dalam beberapa tahun terakhir. Kiai Said Asrori bukanlah sosok yang bertindak dalam ruang hampa. Catatan sejarah organisasi mencatat bahwa ia pernah mengalami masa penangguhan tugas atau dinonaktifkan melalui keputusan Rapat Pleno Syuriyah PBNU pada saat puncaknya perselisihan pandangan dan kepentingan yang melanda tubuh organisasi. Dalam peta kekuatan saat itu, ia dikenal sebagai bagian dari lingkaran pendukung Ketua Umum PBNU, K.H. Yahya Cholil Staquf. Posisi ini diperkuat pula oleh ikatan kekerabatan yang, dalam budaya organisasi NU yang sangat menjunjung nilai kekeluargaan, sering kali memiliki bobot pengaruh yang cukup signifikan dalam pembacaan arah kebijakan dan pengambilan keputusan.

Di sisi lain, tersiar luas di kalangan pengurus dan pengamat internal bahwa kelompok pendukung Gus Yahya memiliki keinginan kuat agar Muktamar mendatang diselenggarakan di lingkungan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Secara simbolis, tempat ini memang memiliki makna emosional yang mendalam. Di sanalah proses islah atau rekonsiliasi berlangsung, yang berhasil meredakan ketegangan dan mengembalikan keutuhan organisasi serta mempertegas kembali posisi Gus Yahya sebagai pimpinan sah. Namun, di balik makna simbolis itu muncul pertanyaan kritis yang tidak bisa diabaikan: apakah dorongan untuk memilih lokasi ini lebih didasarkan pada penilaian objektif terhadap kesiapan fasilitas, kapasitas daya tampung, dan kepentingan jamaah secara luas? Atau justru lebih didorong oleh pertimbangan politik, kepentingan kelompok, dan keinginan untuk melanggengkan narasi kemenangan dalam persaingan kekuasaan?

Ketika pimpinan sidang mulai mendorong agar usulan tersebut segera disahkan menjadi keputusan, banyak peserta menafsirkan langkah ini bukan sebagai upaya menjalankan aturan, melainkan sebagai manuver untuk mengunci hasil sesuai kehendak segelintir pihak. Penafsiran ini muncul mengingat mekanisme yang dipakai dianggap melompati prosedur yang ada. Tidak mengherankan jika kemudian muncul gelombang keberatan dan interupsi dari berbagai unsur perwakilan daerah dan lembaga di bawah naungan NU. Semakin tegas upaya mendesak pengesahan, semakin kuat pula perlawanan yang muncul dari peserta yang merasa batas kewenangan sedang dilanggar.

Situasi nyaris lepas kendali dan berpotensi merusak citra persatuan yang telah dijaga selama ini. Pada saat itulah, Rais Aam PBNU, K.H. Miftachul Akhyar, turun tangan dan hadir di hadapan sidang. Kehadiran beliau menjadi titik balik yang sangat krusial. Mengandalkan otoritas moral yang tinggi serta kewenangan kelembagaan yang diakui oleh seluruh elemen organisasi tanpa terkecuali, beliau dengan tegas menegaskan kembali ketentuan yang berlaku: penetapan lokasi Muktamar tetap berada dalam lingkup wewenang PBNU, dan bukan merupakan ranah keputusan Mubes.

Penegasan ini secara langsung melumpuhkan dasar hukum keputusan yang baru saja hendak disahkan. Dalam tata kelola organisasi yang baik, setiap keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi atau aturan induk tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Akhirnya, tercatatlah sebuah peristiwa yang jarang terjadi dalam sejarah persidangan NU: keputusan yang baru saja diketok dengan palu sidang sebagai tanda pengesahan, harus ditarik kembali dan dinyatakan batal oleh pimpinan sidang yang sama.

Peristiwa ini menyisakan pelajaran berharga sekaligus menjadi cerminan tajam mengenai hubungan antara kekuasaan, kehendak, dan aturan dalam sebuah organisasi besar. Secara analitis, peristiwa ini membuktikan dua hal mendasar yang sangat penting. Pertama, menguasai jalannya sidang, memegang palu persidangan, atau memiliki posisi strategis tidak serta-merta menjadikan sebuah keputusan sah dan mengikat. Kekuasaan memimpin rapat memiliki batas yang tidak boleh dilampaui, yaitu batas yang telah ditetapkan oleh kesepakatan bersama.

Kedua, legitimasi sebuah keputusan tidak ditentukan oleh seberapa vokal suara yang didengar, seberapa kuat dukungan kelompok, atau seberapa cepat proses pengesahannya dilakukan. Legitimasi sejati hanya lahir dari kesesuaian dengan mekanisme organisasi, kepatuhan terhadap AD/ART, dan persetujuan yang dibangun melalui proses musyawarah yang terbuka. Ironi yang tak terbantahkan terlihat jelas: upaya memaksakan kehendak untuk meraih kemenangan sesaat justru berakhir dengan pembatalan keputusan itu sendiri di hadapan forum yang sama.

Sebagai refleksi mendalam, peristiwa ini mengingatkan kita semua bahwa kekuatan dan keutuhan NU tidak terletak pada siapa yang sedang memegang kendali kekuasaan saat ini, melainkan pada konsistensi seluruh anggotanya dalam menjaga aturan main. Hanya dengan berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku, menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau kelompok, serta menjunjung tinggi prinsip musyawarah, maka proses demokrasi internal dapat berjalan sehat dan persatuan jamaah akan tetap terjaga dari gesekan yang dapat merusak citra dan keberlangsungan organisasi ini untuk generasi mendatang.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB
X