Menimbang Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Rabu, 13 Mei 2026 | 09:41 WIB
KPK Usul Reformasi Besar Parpol, Dari Batas Jabatan Ketum hingga Syarat Kaderisasi Calon Presiden dan Wakil Presiden. (Foto: Ilustrasi - INDEPENDENMEDIA.ID)
KPK Usul Reformasi Besar Parpol, Dari Batas Jabatan Ketum hingga Syarat Kaderisasi Calon Presiden dan Wakil Presiden. (Foto: Ilustrasi - INDEPENDENMEDIA.ID)

Oleh : Randy Andita (Pegiat Pemilu)

Jika melihat pada isu atau pembahasan yang sedang menarik perhatian publik terkait perpolitikan di Indonesia, yaitu salah satunya adalah pembahasan tentang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini menjadi penting guna menciptakan regenerasi kader kader potensial yang memiliki jiwa kepemimpinan dengan melalui berbagai proses kaderisasi atau pendidikan politik yang ada di partai politik itu sendiri.

Mengenai pembatasan masa jabatan ketua partai politik, ada beberapa pertimbangan yang menjadi hal penting untuk dibahas. Pertama, Pencegahan potensi penyalahgunaan kekuasaan terhadap kewenangan pemimpin yang menjabat terlalu lama. Kedua, mendorong adanya regenerasi dalam upaya meningkatkan kapasitas seseorang melalui proses kaderisasi dan pendidikan politik guna menciptkan pemimpin baru. Ketiga, mecegah adanya tokoh sentral (personalisasi) yang dapat menciderai niali demokrasi pada internal partai. Keempat, adanya pembaharuan ide dan visi yang mampu memberikan dampak yang luas terhadap perkembangan zaman.

Demokrasi dan Kaderisasi

Partai politik adalah pilar utama dalam sirkulasi kepemimpinan. Dalam konteks masa jabatan ketua partai politik, demokrasi bukan sekedar mekanisme dalam pemungutan suara, melainkan sebuah prinsip pembatasan kekuasaan agar partai politik dapat berjalan dengan sehat dan akuntabel. Demokrasi pada partai politik itu harus bersifat kolektif kolegial, dimana kekuasaan tertinggi tidak bergantung pada keputusan individu atau sentralistik yang dapat menimbulkan karakteristik pemimpin yang oligarki.

Chek and balances pada partai politik sangat penting untuk meningkatkan dan memperbaiki arah kebijakan yang stagnan melalui evaluasi berskala untuk pembaharuan ide dan gagasan yang relevan dengan berjalannya perkembangan dan menjawab tantangan zaman. Evaluasi berskala ini tentunya demi kepentingan partai politik agar proses kaderisasi partai politik yang dilakukan mampu untuk menciptkan tokoh tokoh baru yang mampu membawa arah ideologi partai tetap eksis dan efektif. Karena, semakin lama seseorang berkuasa, akan berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan dan semakin besar membangun sistem yang kebal terhadap kritisk dan pengawasan.

Secara singkat, demokrasi pada pembatasan masa jabatan partai politik adalah kekuasaan yang membumi. Artinya roda organisasi harus terus berputar untuk menjaga stabilitas dan integritas partai politik. Jika demokrasi diterapkan pada sistem pemerintah dengan adanya pembatasan masa jabatan,maka secara etis ini menjadi role model partai politik untuk menerapkan hal yang sama di internalnya.

Dinamika Partai Politik

Melihat adanya usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua partai politik, tentunya ini menjadi pembahasan pro dan kontra terhadap tubuh partai politik. Walaupun, di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara spesifik membahas tentang adanya pembatasan masa jabatan ketua partai politik, dan hanya dibahas pada AD/ART masing-masing Partai Politik. Memang benar, itu adalah urusan internal partai untuk menjalankan roda partai politik. Akan tetapi, hal tersebut akan menghambat adanya regenerasi kader untuk melahirkan tokoh atau wajah baru dalam kepemimpinan partai politik.

Kemudian, Mengingat pada sistem demokrasi di Indonesia,  jabatan Eksekutif seperti Presiden dan pemimpin daerah saja memiliki pembatasan masa jabatan hanya diperbolehkan 2 Periode. Tentunya, hal ini menjadi cerminan atau studi komparasi untuk melakukan diskusi mengenai Revisi Undang-Undang Partai Politik tentang Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang tidak memiliki masa jabatannya. Mengapa sistem demokrasi tidak diterapkan pada partai politik untuk meciptakan adanya regenerasi kepemimpinan.

Jika dicermati pada Partai Politik yang lolos ke  parlemen pada tahun 2024 seperti PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, PKS, PAN dan DEMOKRAT. Dari 8 Partai tersebut, hanya 3 Partai Politik yang memiliki Ketua Umum Partai Politiknya tidak melebihi masa jabatan selama 2 Periode atau lebih dari 10 tahun yaitu GOLKAR, PKS, dan DEMOKRAT.

Berikut adalah Partai Politik, Nama ketua Umum dan berapa lama menjabat sebagai ketua Umum Partai Politik. PKB, Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar menjabat sejak Tahun 2005 atau sudah 21 Tahun. GERINDRA, Ketua Umum Prabowo Subianto menjabat sejak Tahun 2014 atau sudah 12 Tahun. PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjabat sejak Tahun 1993 atau sudah 33 Tahun. GOLKAR, Ketua Umum Bahlil Lahadalia menjabat sejak Tahun 2024 atau sudah 2 Tahun. NASDEM, Ketua Umum Surya Paloh menjabat sejak Tahun 2013 atau sudah 13 Tahun. PKS, Almuzzamil Yusuf sejak Tahun 2025 atau sudah 1 Tahun. PAN, Ketua Umum Zulkifli Hasan menjabat sejak Tahun 2015 atau Sudah 11 Tahun. DEMOKRAT, Agus Harimurti Yudhoyono menjabat Sejak Tahun 2020 atau sudah 6 Tahun.

Kemudian, pada isu ini tentunya dari 8 Partai Politik yang ada di parlemen, hanya ada 2 Partai yang sudah mendukung untuk adanya revisi Undang-Undang terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik yaitu PKS dan GOLKAR. Tentunya, PKS dan GOLKAR menilai bahwa regenerasi itu harus diciptakan dan jangan bergantung pada satu sosok tokoh yang dominan dengan jangka waktu yang lama. Partai Politik yang menolak menilai bahwa ini adalah kedaulatan internal Partai, tidak memerlukan intervensi dari pihak luar dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyerahkan masa jabatan partai dikembalikan pada masing-masing partai.

Selaras dengan teori sirkulasi elit, bahwasanya menekankan pentingnya pergantian pemimpin untuk menjaga vitalitas organisasi. Dengan melihat dari aspek kaderisasi, pengambilan keputusan dan budaya politik. Hal ini dapat mencegah adanya sentralistik yang bergantung pada selera individu. Sehingga, dapat memberikan ruang sirkulasi untuk menciptakan pembaharuan ide agar tidak stagnan dan memastikan berjalannya fungsional kaderisasi berkala.


Regenerasi kepemimpinan tentu dinilai sangat baik dan cukup relevan untuk menciptakan pemimpin yang mampu memberikan ide dan visi yang lebih progresif terhadap adanya perkembangan zaman. Apakah masih relevan Undang-Undang Partai Politik tentang masa jabatan ketua umum partai politik yang tidak ada batasannya, atau perlu adanya Revisi Undang-Undang agar lebih relevan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB
X