"Karena setelah kami pelajari penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali," ungkapnya.
Putri Balqis sempat melaporkan suaminya ke polisi tujuh tahun yang lalu namun berakhir damai.
"Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice," ujarnya.
Hengki menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang KDRT diterangkan bahwa asas dan tujuannya untuk mempertahankan rumah tangga.
"Memang dalam Undang-Undang KDRT, asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," bebernya.
Hengki menerangkan bahwa Bani Bayuni terancam menerima hukuman yang lebih berat karena beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, perbuatan berlanjut apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukuman terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," jelasnya.
Polisi juga melibatkan dokter, psikolog, dan psikiater untuk meneliti lebih lanjut trauma yang dialami korban.
Tidak hanya itu, Hengki juga mengungkapkan bahwa sang suami mengalami pembengkakan di bagian kemaluannya.
Oleh karena itu, polisi melibatkan pihak yang ahli di bidangnya untuk menerangkan hal tersebut.
Baca Juga: Erdogan Menangkan Putaran Kedua Pemilu, Kilicdaroglu Tuding TRT 'Pelindung Teroris'
"Kami juga ingin mengetahui apakah pembengkakan tersebut akibat sebab perbuatan sang istri," tandas Hengki.***