SENAYAN POST - Polda Metro Jaya akhirnya mengambil alih kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok dengan korban Putri Balqis yang diduga terlibat cekcok hebat dengan suami, Bani Idham Fitrianto Bayuni.
Setelah didalami oleh tim penyidik, Polda Metro Jaya mengungkapkan temuan baru terkait kasus KDRT di Depok yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial.
Salah satu temuan terbaru Polda Metro Jaya terkait kasus ini adalah kasus KDRT ini pernah dilaporkan pada tahun 2016 silam.
Baca Juga: Serempak, Pasca Shalat Jum’at Seluruh Masjid di Mesir Bershalawat
Hal ini dipaparkan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki menerangkan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya.
"Sebagaimana diketahui sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya kemarin," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar pada 26 Mei 2023.
Baca Juga: Sahabat Terdekat Ungkap Kasus Rebecca Klopper, Sebut 3 Bulan yang Lalu Dapat Ancaman soal Ini
Tim penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Tim penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ada di Depok ini," terangnya.
Setidaknya ada beberapa hal atau keterangan tambahan untuk membuat kasus ini terang-benderang.
Baca Juga: Amerika Serikat Sebut Rusia Mustahil Menang Atas Ukraina, Moskow Prediksi Bakal Perang Puluhan Tahun
"Kami melihat perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang harus kami sempurnakan," jelasnya.
Setelah didalami oleh polisi, kasus penganiayaan ini tidak hanya sekali dialami oleh Putri Balqis.
Artikel Terkait
Ibu Mertua Sebut Venna Melinda KDRT Ferry Irawan: Jangan Sampai Nggak Ngaku Tuh Itu
Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Sudah P21, Venna Melinda Bantah Tudingan Pembohongan Publik
Viral Kasus KDRT di Depok, Polisi Tetapkan Suami dan Istri Jadi Tersangka
Sahabat Terdekat Ungkap Kasus Rebecca Klopper, Sebut 3 Bulan yang Lalu Dapat Ancaman soal Ini
Serempak, Pasca Shalat Jum’at Seluruh Masjid di Mesir Bershalawat