"Undercover selling itu jebakan yang dilarang. Kenapa tidak boleh? Karena sudah ditangkap kemudian terjadi negosiasi, 'Kamu bayar berapa supaya beres'," bebernya.
Sementara itu, undercover buying memang ada dan dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi
"Undercover buying ada. Pembelian terselubung itu ada. Gunanya untuk mengetahui dari mana, siapa pemilik barang ini, sumbernya di mana, kalau perlu pabriknya di mana," tandas Arman Depari.***