Pertama, Teddy tidak mengakui perbuatannya. Kedua, jenderal polisi bintang dua itu menyangkal dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Baca Juga: Jokowi Singgung soal Myanmar di KTT ASEAN 2023: Indonesia Siap Berbicara dengan Siapa pun
Ketiga, Teddy menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Teddy melakukan jual-beli sabu lewat perantara Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Keempat, melibatkan diri dan anak buah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Star Lord dari Guardians of the Galaxy 3 Mungkin Bakal Jadi Kameo di Lima Film MCU Ini
Kelima, tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Terakhir, mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Jon Sarman Saragih membacakan vonis terhadap Teddy Minahasa.
Baca Juga: Nonton The Good Bad Mother Episode 6 Sub Indo, Segera Akses Link Nonton Malam Ini
Hanya dua hal saja yang meringankan Teddy, yaitu belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri.
Kedua, Teddy Minahasa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.***
Artikel Terkait
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya
Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok
Terseret Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat