SENAYAN POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding terkait vonis seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa setelah diputuskan sebelumnya oleh Majelis Hakim Jakarta Barat.
Upaya banding yang dilakukan JPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dilakukan setelah Teddy Minahasa juga melakukan upaya yang sama.
Terkait banding yang akan dilakukan JPU soal kasus Teddy Minahasa, hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.
Iwan menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan banding terkait kasus yang menyeret Teddy soal peredaran narkoba.
"Kita juga banding," kata Iwan Ginting pada 11 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Rencananya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengajukan banding ke Pengadilan Jakarta Barat pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.
Baca Juga: Elon Musk Sebut Telah Temukan CEO Baru Twitter, Siapa?
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa bersama beberapa tersangka lainnya terseret dalam kasus peredaran narkoba.
Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy divonis pidana penjara selama seumur hidup setelah sebelumnya JPU menuntut hukuman mati pada jenderal polisi bintang dua tersebut.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkoba jenis satu.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setidaknya ada enam hal yang memberatkan Teddy hingga divonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan hukuman seumur hidup.
Artikel Terkait
Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Lolos dari Tuntutan JPU, Ini Alasannya
Mantan Deputi Pemberantasan BNN RI Sebut Undercover Selling Teddy Minahasa Terlarang, Ini Alasannya
Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba: Saya Juga Udah 40 Tahun Kok
Terseret Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat