• Selasa, 26 September 2023

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup setelah Terseret Kasus Peredaran Narkoba, JPU Ajukan Banding

- Jumat, 12 Mei 2023 | 13:45 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding usai Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (SPIT Humas Polri)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding usai Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (SPIT Humas Polri)

SENAYAN POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding terkait vonis seumur hidup terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa setelah diputuskan sebelumnya oleh Majelis Hakim Jakarta Barat.

Upaya banding yang dilakukan JPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini dilakukan setelah Teddy Minahasa juga melakukan upaya yang sama.

Terkait banding yang akan dilakukan JPU soal kasus Teddy Minahasa, hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.

Baca Juga: Update Spoiler One Piece 1083: Kilas Balik Tentara Revolusioner vs Laksamana Angkatan Laut di Reverie

Iwan menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan banding terkait kasus yang menyeret Teddy soal peredaran narkoba.

"Kita juga banding," kata Iwan Ginting pada 11 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Rencananya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan mengajukan banding ke Pengadilan Jakarta Barat pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga: Elon Musk Sebut Telah Temukan CEO Baru Twitter, Siapa?

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa bersama beberapa tersangka lainnya terseret dalam kasus peredaran narkoba.

Berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy divonis pidana penjara selama seumur hidup setelah sebelumnya JPU menuntut hukuman mati pada jenderal polisi bintang dua tersebut.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkoba jenis satu.

Baca Juga: 'Top of Mind' Warga Jakarta soal Calon Gubernur, Survei Indikator Politik Ungkap Sosok Ini Berpeluang

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setidaknya ada enam hal yang memberatkan Teddy hingga divonis Majelis Hakim PN Jakarta Barat dengan hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Berwajah Imut tapi Teroris

Rabu, 13 September 2023 | 21:02 WIB

Opini: Apakah Megawati Mau Berhubungan Lagi dengan SBY?

Selasa, 12 September 2023 | 11:33 WIB
X