Sebagai tambahan informasi, statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa yang berusia 18 tahun ke atas dengan seseorang yang masih berusia antara 14 hingga 18 tahun.
Baca Juga: Jadwal Rilis Resmi Manga One Piece Chapter 1083, Lengkap dengan Spoiler!
Sebelumnya, laporan polisi yang dilayangkan kuasa hukum AG ditolak oleh Polda Metro Jaya karena kurangnya bukti.
Dalam kesempatan itu, Mangatta juga mengirimkan bukti-bukti adanya dugaan pencabulan.
Pihaknya mengumpulkan delapan bukti dalam kasus tersebut.
Baca Juga: HUT BIN, Dalil Intelijen dalam Al Qur’an
"Buktinya, pertama kami ajukan ada delapan bukti," ungkapnya.
Untuk sementara, tim kuasa hukum AG mengirimkan empat bukti ke Polda Metro Jaya.
"Tapi, sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti," ujarnya.
Baca Juga: AM Hendropriyono Rayakan Ulang Tahun ke-78, Once Mekel: Terus Jadi Inspirasi Buat Kita Semua
Sisa empat bukti adanya pencabulan itu akan dikirimkan pihaknya saat berita acara klarifikasi.
"Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.
Mangatta juga mengungkapkan nomor register laporan polisi tersebut, yaitu STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Virgoun Konfirmasi soal Somasi Tenri Ajeng Anisa: Bilamana Ada Panggilan Polisi...
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel
Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!
Tanggapan Arist Merdeka Sirait soal Vonis Agnes alias AG, Singgung Revisi UU Sistem Peradilan Anak
Polisi Tolak 2 Kali Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes, Kapolda Metro Jaya Ungkap Hal Ini