Setidaknya tim kuasa hukum Agnes alias AG melaporkan kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy ke Polda Metro Jaya sebanyak dua kali namun ditolak.
Saat itu, polisi belum bisa menerima laporan tersebut karena belum adanya bukti kemudian pihak yang melaporkan seharusnya orang tua atau wali dari Agnes alias AG.***
Artikel Terkait
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel
Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!
Tanggapan Arist Merdeka Sirait soal Vonis Agnes alias AG, Singgung Revisi UU Sistem Peradilan Anak
Polisi Tolak 2 Kali Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap Agnes, Kapolda Metro Jaya Ungkap Hal Ini