Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Minggu, 9 April 2023 | 15:13 WIB
Agnes alias AG akan menghadapi sidang vonis di PN Jaksel atas dakwaan kasus penganiayaan berat yang menimpa korban David. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Agnes alias AG akan menghadapi sidang vonis di PN Jaksel atas dakwaan kasus penganiayaan berat yang menimpa korban David. (Antara/Rivan Awal Lingga)

SENAYAN POST - Agnes alias AG (15) akan menjalani sidang terbuka vonis atas kasus penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa hari ke depan.

Rencananya, sidang terbuka vonis kasus penganiayaan berat yang dilakukan Agnes alias AG akan digelar terbuka pada Senin, 10 April 2023 di PN Jaksel.

Dengan begitu, masyarakat bisa menyaksikan majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Agnes alias AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat.

Baca Juga: Link Nonton Pandora Beneath The Paradise Episode 10 Sub Indo Tayang Malam Ini di Disney Plus

Hal ini disampaikan oleh pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto.

"Senin, 10 April agenda pembacaan putusan," kata Djumyanto pada 8 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Djumyanto memastikan bahwa sidang vonis tersebut akan digelar secara terbuka.

Baca Juga: One Piece Chapter 1080: Seberapa Kuat Serangan 'Galaxy Impact' Monkey D Garp?

Dengan begitu, masyarakat bisa menyaksikan putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap anak Agnes alias AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Rencananya, sidang vonis itu akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Terbuka. Jam 13.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Israel dan Palestina Makin Memanas Usai Serangan Mematikan di Tepi Barat dan Tabrakan di Tel Aviv

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan pidana empat tahun di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

AG dinilai bersalah karena melanggar pasal 355 KUHP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X