SENAYAN POST - Agnes alias AG (15) akan menjalani sidang terbuka vonis atas kasus penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa hari ke depan.
Rencananya, sidang terbuka vonis kasus penganiayaan berat yang dilakukan Agnes alias AG akan digelar terbuka pada Senin, 10 April 2023 di PN Jaksel.
Dengan begitu, masyarakat bisa menyaksikan majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Agnes alias AG yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat.
Baca Juga: Link Nonton Pandora Beneath The Paradise Episode 10 Sub Indo Tayang Malam Ini di Disney Plus
Hal ini disampaikan oleh pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto.
"Senin, 10 April agenda pembacaan putusan," kata Djumyanto pada 8 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Djumyanto memastikan bahwa sidang vonis tersebut akan digelar secara terbuka.
Baca Juga: One Piece Chapter 1080: Seberapa Kuat Serangan 'Galaxy Impact' Monkey D Garp?
Dengan begitu, masyarakat bisa menyaksikan putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap anak Agnes alias AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Rencananya, sidang vonis itu akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Terbuka. Jam 13.00 WIB," imbuhnya.
Baca Juga: Israel dan Palestina Makin Memanas Usai Serangan Mematikan di Tepi Barat dan Tabrakan di Tel Aviv
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan pidana empat tahun di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
AG dinilai bersalah karena melanggar pasal 355 KUHP
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Agnes alias AG Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan terhadap David, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan
Keluarga D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham
Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David