SENAYAN POST - Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan terdakwa Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat.
Diketahui, Agnes alias AG divonis majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terlibat kasus penganiayaan berat bersama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Mellisa mengatakan bahwa Agnes alias AG bisa dituntut hukuman yang lebih berat atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan David harus dirawat di rumah sakit hingga hari ini.
Baca Juga: Tiga Anak Muda yang Melakukan Klitih terhadap Anggota Kopassus, Mengaku Sakit di Bagian Ini
"Jaksa Penuntut Umum selayaknya melakukan upaya hukum banding! Dari sisi keadilan David dan keluarga, tentu putusan 3 tahun 6 bulan terhadap anak berkonflik hukum AG jauh panggang dari api," tulis Mellisa Anggraeni dalam unggahan Instagram pribadinya pada 11 April 2023, dikutip SenayanPost.com.
Berdasarkan dengan apa yang disampaikan ketua majelis hakim PN Jaksel, Agnes alias AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam kasus penganiayaan berat yang menyeret anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Oleh karena itu, pihaknya meminta JPU untuk melakukan banding dalam kasus ini.
"Mengingat keseluruhan unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna, dimana pelaku anak AG sudah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora," terangnya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mendengar secara langsung bagaimana Mario Dandy mengetahui bahwa David tidak bersalah.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan Agnes alias AG yang mengaku diperkosa oleh David kepada Mario Dandy.
Baca Juga: Pembalap Indonesia akan Ikut dalam ajang Kompetisi Unggulan Yamaha di Eropa
Akibatnya, Mario Dandy emosi dan berakhir dengan penganiayaan kepada David.
Artikel Terkait
Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan
Keluarga D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham
Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel