Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 11 April 2023 | 15:37 WIB
Kuasa hukum David meminta JPU akan melakukan hal ini usai vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap terdakwa Agnes alias AG. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Kuasa hukum David meminta JPU akan melakukan hal ini usai vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap terdakwa Agnes alias AG. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

SENAYAN POST - Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan terdakwa Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat.

Diketahui, Agnes alias AG divonis majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terlibat kasus penganiayaan berat bersama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Mellisa mengatakan bahwa Agnes alias AG bisa dituntut hukuman yang lebih berat atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan David harus dirawat di rumah sakit hingga hari ini.

Baca Juga: Tiga Anak Muda yang Melakukan Klitih terhadap Anggota Kopassus, Mengaku Sakit di Bagian Ini

"Jaksa Penuntut Umum selayaknya melakukan upaya hukum banding! Dari sisi keadilan David dan keluarga, tentu putusan 3 tahun 6 bulan terhadap anak berkonflik hukum AG jauh panggang dari api," tulis Mellisa Anggraeni dalam unggahan Instagram pribadinya pada 11 April 2023, dikutip SenayanPost.com.

Berdasarkan dengan apa yang disampaikan ketua majelis hakim PN Jaksel, Agnes alias AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam kasus penganiayaan berat yang menyeret anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Oleh karena itu, pihaknya meminta JPU untuk melakukan banding dalam kasus ini.

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Simpang-siur, Mahfud MD Bakal Rapat Lagi dengan Komisi III DPR

"Mengingat keseluruhan unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna, dimana pelaku anak AG sudah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora," terangnya.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mendengar secara langsung bagaimana Mario Dandy mengetahui bahwa David tidak bersalah.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengaduan Agnes alias AG yang mengaku diperkosa oleh David kepada Mario Dandy.

Baca Juga: Pembalap Indonesia akan Ikut dalam ajang Kompetisi Unggulan Yamaha di Eropa

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini meminta JPU untuk lakukan banding terhadap vonis hukum Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini meminta JPU untuk lakukan banding terhadap vonis hukum Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat. (Tangkapan layar Instagram.com/@mellisa_anggraini1z)

Akibatnya, Mario Dandy emosi dan berakhir dengan penganiayaan kepada David.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X