Tanggapan Arist Merdeka Sirait soal Vonis Agnes alias AG, Singgung Revisi UU Sistem Peradilan Anak

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 11 April 2023 | 16:22 WIB
Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan terkait vonis hakim PN Jaksel terhadap Agnes alias AG. (Instagram.com/@aristmerdeka.official)
Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan terkait vonis hakim PN Jaksel terhadap Agnes alias AG. (Instagram.com/@aristmerdeka.official)

SENAYAN POST - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan resmi usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis hukuman kepada terdakwa Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat belum lama ini.

Menurut Arist Merdeka Sirait, apa yang dilakukan majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara terkait vonis Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat ini sudah tepat.

Lebih lanjut, Aris Merdeka Sirait juga mendorong adanya revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak usai vonis hakim Sri Wahyuni Batubara kepada terdakwa Agnes alias AG.

Baca Juga: Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!

"Saya kira ini, dalam perspektif anak sudah tepat karena tadi disebutkan oleh hakim juga yang memberatkan itu bahwa David dalam kondisi belum pulih," kata Arist Merdeka pada 10 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari YouTube Intens Investigasi.

Arist mengungkap beberapa hal yang memberatkan dalam sidang kasus penganiayaan berat tersebut.

"Yang memberatkan bahwa AG ini membiarkan terjadinya kekerasan itu tidak dihentikan, itu juga disampaikan oleh hakim," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Anak Muda yang Melakukan Klitih terhadap Anggota Kopassus, Mengaku Sakit di Bagian Ini

Kemudian hal yang meringankan adalah Agnes alias AG masih muda sehingga dianggap masih memiliki kesempatan.

"Yang meringankan, dia masih anak-anak, masih 15 tahun, maka putusannya 3 tahun 6 bulan," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Arist tidak menilai apakah hukumannya sudah maksimal atau tidak.

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Simpang-siur, Mahfud MD Bakal Rapat Lagi dengan Komisi III DPR

Kehadirannya itu untuk mendorong revisi perundang-undangan.

"Saya tidak melihat hukumannya maksimal atau tidak maksimal, tetapi saya hadir di sini juga untuk memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera mungkin direvisi itu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak karena tidak jelas di sana mana kenakalan, mana kejahatan," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X