SENAYAN POST - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan pernyataan resmi usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis hukuman kepada terdakwa Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat belum lama ini.
Menurut Arist Merdeka Sirait, apa yang dilakukan majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara terkait vonis Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat ini sudah tepat.
Lebih lanjut, Aris Merdeka Sirait juga mendorong adanya revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak usai vonis hakim Sri Wahyuni Batubara kepada terdakwa Agnes alias AG.
"Saya kira ini, dalam perspektif anak sudah tepat karena tadi disebutkan oleh hakim juga yang memberatkan itu bahwa David dalam kondisi belum pulih," kata Arist Merdeka pada 10 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari YouTube Intens Investigasi.
Arist mengungkap beberapa hal yang memberatkan dalam sidang kasus penganiayaan berat tersebut.
"Yang memberatkan bahwa AG ini membiarkan terjadinya kekerasan itu tidak dihentikan, itu juga disampaikan oleh hakim," ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Anak Muda yang Melakukan Klitih terhadap Anggota Kopassus, Mengaku Sakit di Bagian Ini
Kemudian hal yang meringankan adalah Agnes alias AG masih muda sehingga dianggap masih memiliki kesempatan.
"Yang meringankan, dia masih anak-anak, masih 15 tahun, maka putusannya 3 tahun 6 bulan," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Arist tidak menilai apakah hukumannya sudah maksimal atau tidak.
Kehadirannya itu untuk mendorong revisi perundang-undangan.
"Saya tidak melihat hukumannya maksimal atau tidak maksimal, tetapi saya hadir di sini juga untuk memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera mungkin direvisi itu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak karena tidak jelas di sana mana kenakalan, mana kejahatan," bebernya.
Artikel Terkait
Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan
Keluarga D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham
Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel