Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:55 WIB
Pengacara David yakin majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi atau nota pembelaan kuasa hukum Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan. (Instagram.com/@mellisa_anggraini1z)
Pengacara David yakin majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi atau nota pembelaan kuasa hukum Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan. (Instagram.com/@mellisa_anggraini1z)

SENAYAN POST - Tim kuasa hukum David meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan berat.

Pembacaan eksepsi Agnes alias AG sudah dilakukan pada pagi ini di PN Jaksel terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada akhir Februari lalu.

Keyakinan tim kuasa hukum David ini disampaikan oleh Mellisa Anggraeni terkait keputusan majelis hakim soal eksepsi Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Agnes alias AG Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan terhadap David, Terancam 12 Tahun Penjara

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak majelis dan akan melanjutkan pokok materi," kata Mellisa Anggraeni pada 30 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Menurutnya kurang baik jika kuasa hukum atau pengacara menuntut berlebihan kepada negara.

Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu keputusan selanjutnya sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...

"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok sehingga kita ikuti saja sesuai prosedur," lanjutnya.

Diketahui, agenda pembacaan nota keberatan pihak Agnes alias AG dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak PN Jaksel.

Majelis hakim diketuai oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David

Sebelumnya, tim kuasa hukum Agnes alias AG (15) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Pihaknya juga sempat melakukan musyarawah dengan keluarga David selaku korban melalui diversi namun gagal menemui kesepakatan.

Halaman:

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X