SENAYAN POST - Pengacara Agnes alias AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan keluarga korban D untuk menolak diversi dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Sebagaimana diketahui, diversi ini diajukan kepada majelis hakim PN Jakarta Barat oleh Agnes alias AG dalam kasus penganiayaan pada korban D atau David.
Mangatta yang merupakan pengacara Agnes alias AG menyatakan bahwa pihaknya menerima bahwa keluarga D belum bisa menerima diversi ini sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Baca Juga: Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan
"Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga apabila memang belum bisa menerima diversi ini," kata Mangatta Toding pada 30 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
"Kami sangat menghormati itu," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah mempertemukan keluarga AG dan D juga menyampaikan permohonan maaf.
Orang tua anak AG juga berharap agar David segera pulih seperti sedia kala.
Diketahui, orang tua AG diterima oleh paman D, Rustam Hatala.
Selanjutnya, akan ada tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh AG.
Baca Juga: Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...
"Besok akan ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban D atau David, Mellisa Anggraeni meyakini bahwa majelis hakim akan menolak nota keberatan anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
Artikel Terkait
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David
Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...
Jaksa Tuntut Agnes alias AG Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan terhadap David, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan