"Bagaimana si tersangka MDS (Mario Dandy) nyata-nyata menyampaikan kepada Hakim bahwa dari awal dia tahu persis David tidak bersalah," jelasnya.
Baca Juga: Opini: Olahraga Sepakbola dan Olahseni Politik
Menurut penuturan kuasa hukum David, Mario Dandy mengetahui bahwa aduan Agnes alias AG itu tidak benar.
"Bahwa yang pelaku anak sampaikan berubah-ubah dan tidak masuk akal baginya, namun tetap saja dia ingin menunjukkan arogansinya terhadap anak korban David," ungkapnya.
Mario Dandy meskipun mengetahui bahwa David tidak pernah melakukan seperti yang diadukan Agnes alias AG tetap melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Pembalap Indonesia yang Menggeber Motor Honda, Berhasil Meraih Kemenangan di Thailand Talent Cup
Akibatnya, David sempat koma dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tetap saja mereka datang menemui anak korban dan tidak mencegah penganiayaan yang terjadi. Bahkan terhentinya perbuatan penganiayaan tersebut bukan atas kehendak mereka melainkan karena adanya teriakan dari saksi N," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap JPU akan melakukan banding dalam kasus penganiayaan berat yang keji dan biadab ini.
Baca Juga: Cocok Dikonsumsi pada Bulan Ramadhan, Ini 5 Manfaat Jus Wortel untuk Tubuh Kita
"Kami mengapresiasi hakim dalam menggali fakta-fakta dipersidangan dan membuat pertimbangan yuridis dan faktual dalam putusan sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan tersebut," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku anak Agnes alias AG tidak pantas diberikan keringanan hukuman dalam kasus penganiayaan ini.
"Namun dari kaca mata kami, pelaku anak ini tidak layak diberi keringanan karena atas perbuatannya anak korban sampai saat ini jauh dari kata pulih!" tutupnya.***
Artikel Terkait
Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan
Keluarga D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham
Kasus Penganiayaan: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Hadir di Persidangan Agnes alias AG
JPU Tuntut Agnes alias AG 4 Tahun di LPKA dalam Kasus Penganiayaan Berat, Ini Reaksi dari Pengacara David
Jadwal Sidang Terbuka Vonis Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan Berat di PN Jaksel