Agnes alias AG Divonis Hakim 3,5 Tahun dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum David: Jauh Panggang dari Api!

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 11 April 2023 | 15:37 WIB
Kuasa hukum David meminta JPU akan melakukan hal ini usai vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap terdakwa Agnes alias AG. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Kuasa hukum David meminta JPU akan melakukan hal ini usai vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap terdakwa Agnes alias AG. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

"Bagaimana si tersangka MDS (Mario Dandy) nyata-nyata menyampaikan kepada Hakim bahwa dari awal dia tahu persis David tidak bersalah," jelasnya.

Baca Juga: Opini: Olahraga Sepakbola dan Olahseni Politik

Menurut penuturan kuasa hukum David, Mario Dandy mengetahui bahwa aduan Agnes alias AG itu tidak benar.

"Bahwa yang pelaku anak sampaikan berubah-ubah dan tidak masuk akal baginya, namun tetap saja dia ingin menunjukkan arogansinya terhadap anak korban David," ungkapnya.

Mario Dandy meskipun mengetahui bahwa David tidak pernah melakukan seperti yang diadukan Agnes alias AG tetap melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Pembalap Indonesia yang Menggeber Motor Honda, Berhasil Meraih Kemenangan di Thailand Talent Cup

Akibatnya, David sempat koma dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Tetap saja mereka datang menemui anak korban dan tidak mencegah penganiayaan yang terjadi. Bahkan terhentinya perbuatan penganiayaan tersebut bukan atas kehendak mereka melainkan karena adanya teriakan dari saksi N," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap JPU akan melakukan banding dalam kasus penganiayaan berat yang keji dan biadab ini.

Baca Juga: Cocok Dikonsumsi pada Bulan Ramadhan, Ini 5 Manfaat Jus Wortel untuk Tubuh Kita

"Kami mengapresiasi hakim dalam menggali fakta-fakta dipersidangan dan membuat pertimbangan yuridis dan faktual dalam putusan sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan tersebut," lanjutnya.

Menurutnya, pelaku anak Agnes alias AG tidak pantas diberikan keringanan hukuman dalam kasus penganiayaan ini.

"Namun dari kaca mata kami, pelaku anak ini tidak layak diberi keringanan karena atas perbuatannya anak korban sampai saat ini jauh dari kata pulih!" tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X