"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak dan manjelis akan melanjutkan pokok materi," ujarnya.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat.
Anak pejabat tersebut tak lain adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Keduanya menganiaya David di daerah Pesanggrahan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.
Saat ini, David sedang dirawat di rumah sakit dan kondisinya terus membaik.
Meskipun begitu, pengacara David mengatakan bahwa kliennya belum bisa beraktivitas seperti biasa karena mengalami cedera di bagian kepalanya.
Diperkirakan David akan menjalani pemulihan selama satu tahun akibat penganiayaan berat yang dialaminya.***
Artikel Terkait
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David
Berkas Kasus Penganiayaan Agnes alias AG Sudah P21, Kejati DKI Jakarta: Tahap 2 Rencananya...
Jaksa Tuntut Agnes alias AG Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan terhadap David, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengacara David Yakin Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan