Keluarga D Tolak Diversi dalam Kasus Penganiayaan, Pengacara Agnes alias AG: Kami Paham

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:19 WIB
Pengacara Agnes alias AG menerima keputusan keluarga korban D atau David dalam kasus penganiayaan berat. (Twitter.com/@mazzini_gsp)
Pengacara Agnes alias AG menerima keputusan keluarga korban D atau David dalam kasus penganiayaan berat. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak dan manjelis akan melanjutkan pokok materi," ujarnya.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Sebut Agnes alias AG Berpeluang Damai: Itu Terserah Keluarga David

Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pejabat.

Anak pejabat tersebut tak lain adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Keduanya menganiaya David di daerah Pesanggrahan hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya

Saat ini, David sedang dirawat di rumah sakit dan kondisinya terus membaik.

Meskipun begitu, pengacara David mengatakan bahwa kliennya belum bisa beraktivitas seperti biasa karena mengalami cedera di bagian kepalanya.

Diperkirakan David akan menjalani pemulihan selama satu tahun akibat penganiayaan berat yang dialaminya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X