"Adanya kolaborasi inter profesi, apa yang kami sampaikan mendasari pada alat bukti yang didapat dari penyidik," ungkapnya.
Baca Juga: Umurnya Baru 15 Tahun Anak Lilis Karlina Sudah Bisa Jualan Narkoba, Ini Hukuman yang Akan Diterima
Trunoyudo berharap, penyelidikan berdasarkan bukti ilmiah membuat kasus yang menjadi sorotan masyarakat ini terang-benderang.
"Maka dari itu kita sama-sama terang benderang melihat kasus ini secara ilmiah dan tentunya alat bukti yang sah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio bersama temannya, Shane Lukas atau SL pada akhir Februari lalu terhadap David.
David merupakan anak dari pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Hingga kini, Mario, Shane, dan Agnes alias AG sudah ditahan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, kondisi David hingga kini masih terbaring lemah di rumah sakit.
Baca Juga: Susul Sillicon Valley Bank, Signature Bank Ditutup Regulator Amerika Serikat
Orang tua David, Jonathan terus mengabarkan perkembangan terkini dari anaknya yang sebelumnya sempat koma di rumah sakit.
Dengan adanya kasus penganiayaan berat ini, Mario Dandy Satrio terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun lamanya.***
Artikel Terkait
Rekontruksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy terhadap David Batal Digelar, Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya Buka Suara soal APA yang Jadi Saksi Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio Tertunduk Usai Rekonstruksi Penganiayaan, Ayah David: Coba Dongak Lagi Kepalanya
Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya