Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya

- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:07 WIB
Seperti Terlupakan, Sudah Genap 20 Hari Ditahan, Mario Dandy Belum Dijenguk Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo.(Twitter @dapatrezeki)
Seperti Terlupakan, Sudah Genap 20 Hari Ditahan, Mario Dandy Belum Dijenguk Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo.(Twitter @dapatrezeki)

SENAYANPOST - Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sudah ditahan hampir satu bulan sejak 22 Februari 2023.

Namun sejak pertama kali ditahan, Mario Dandy belum pernah merasakan dijenguk oleh keluarga terdekatnya

"Belum ada keluarga yang mengunjungi," ungkap Dolfie Rompas, Kuasa hukum Mario Dandy, dikutip Senayan Post, Selasa 14 Maret 2023.

Dolfie kemudian tak menjelaskan secara rinci apa alasan pihak keluarga hingga kini belum juga mengunjungi Mario Dandy. Pasalnya, saat kemunculannya Mario Dandy saat rekontruksi atau reka ulang adegan tidak ada pesan khusus dari Mario Dandy.

Baca Juga: Mario Dandy Satrio Tertunduk Usai Rekonstruksi Penganiayaan, Ayah David: Coba Dongak Lagi Kepalanya

Sebagai informasi jika Mario Dandy telah ditahan di rutan sejak ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan akhir Februari lalu. Di mana, sampai saat kasus ditarik ke Polda Metro Jaya tak sekalipun terungkap bila Mario mendapat kunjungan dari sanak keluarga.

Belum lama ini, Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi di perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan memperagakan 40 adegan. Adegan tersebut seluruhnya diperagakan oleh para tersangka.

Namun, dalam peragaan adegan tersebut AG diwakili oleh peran pengganti karena dia masih dibawah umur dan tak dapat hadir.

"Jadi dari 37 menjadi 40 adegan, 40 adegan terbagi dua karena angelnya berbeda jadi 40a dan 40 b," bilang Kombes Pol Hengki, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Suara soal APA yang Jadi Saksi Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio

Lebih lanjut Hengki mengatakan bahwa tambahan oeragaan tersebut dilakukan lantaran saksi masih ada bagian yang belum pernah diperagakan dalam rangkaian kasus Mario Dandy.

Adapun, jumlah awal 37 adegan itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka. Kemudian hasil digital forensik. "Ternyata dari salah satu saksi tadi menyatakan ada beberapa angle yang belum kita peragakan," kata dia.

Artinya, dengan adanya tambahan peragaan tersebut, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy akan semakin terang.

Khususnya peran dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG.

Baca Juga: Agnes alias AG Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Periksa Kembali Tersangka Mario Dandy Satrio

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kesesatan Penegak Hukum Karena Takut Gaduh

Senin, 27 Maret 2023 | 09:53 WIB
X