SENAYANPOST - Artis dangdut Lilis Karlina sedang menjadi sorotan, lantaran anaknya yang masih berusia 15 tahun, berinisial RD ditangkap pada Minggu 12 Maret 2023 lantaran mengedarkan obat terlarang.
Dari tangan anaknya Lilis Karlina, polisi mengamankan barang bukti obat terlarang sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang juga anaknya Lilis Karlina masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat terlarang tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, dikutip Senayan Post.
Penangkapan RD anaknya Lilis Karlina, bermula dari informasi masyarakat bahwa, ada penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba, kemudian Satres narkoba Polres Purwakarta lakukan penyelidikan.
Baca Juga: Ammar Zoni Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Netizen: di Luar Masih Ada Nasi Padang
Dari hasil pengembangan kasus RD yang anaknya Lilis Karlina, Satres narkoba Polres Purwakarta juga meringkus I (26), sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu. “Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," bilang Edwar.
RD anak dari Lilis Karlina dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," pungkas Edwar.***
Artikel Terkait
Aktor Ammar Zoni Ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan Gegara Narkoba
Ammar Zoni Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Netizen: di Luar Masih Ada Nasi Padang
Susul Sillicon Valley Bank, Signature Bank Ditutup Regulator Amerika Serikat